Menggandeng 122 Advokat, PSI Gugat UU MD3 ke MK

Menggandeng 122 Advokat, PSI Gugat UU MD3 ke MK

Menggandeng 122 Advokat, PSI Gugat UU MD3 ke MK

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/2), untuk mendaftarkan uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). PSI menilai UU MD3 membuat publik yang menyampaikan aspirasi terancam dikriminalisasi.

Ketua Umum PSI Grace Natalie mengatakan sebelum gugatan diajukan, partainya telah melakukan polling di akun media sosial PSI. Hasilnya, 91 persen responden mendukung pengajuan uji materi UU MD3.

“Revisi UU MD3 itu mencederai demokrasi. Para anggota DPR itu memperlihatkan watak mereka yang menutup diri terhadap suara kritis rakyat sebagai konstituen,” ujar Grace dalam keterangana tertulis, Rabu (21/2).

“Bagi PSI, sejumlah pasal kontroversial dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR dan Pemerintah akan menjadikan DPR sebagai lembaga yang adikuasa, antikritik, dan kebal hukum,” imbuhnya.

Grace Natalie Ketum PSI.

Dalam gugatan tersebut, PSI menggandeng 122 Advokat. “Kenapa 122? Karena salah satu pasal UU MD3 yang kami rasa sangat mencederai demokrasi adalah pasal 122,” kata Grace di Kantor DPP PSI, Jalan Kyai Haji Wahid Hasyim, Jakarta, Kamis, (22/2).

Pasal 122 UU MD3 memberikan wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap individu dan atau kelompok maupun badan hukum yang dinilai merendahkan kehormatan DPR dan anggota dewan.

Grace menegaskan, pengesahan revisi UU MD3 semakin membuat jarak antara anggota DPR dengan rakyat. Pengesahan Revisi UUMD3, mencerminkan kemunduran Indonesia. “Ini upaya PSI untuk menjaga agar wakil rakyat itu jangan membentuk benteng legislasi, sebab itu justru malah menjadi antikritik,” papar Grace.

PSI

Anggota PSI yang turut serta mendatangi MK antara lain Sekjen Raja Juli Antoni, Tsamara Amany, dan calon legislatif dari PSI Giring Mahesa. Mereka menggugat melalui Jaringan Advoasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas).

Raja menyebut pasal-pasal UU MD3 yang digugat oleh PSI UU MD3 antara lain Pasal 73 ayat 3 dan 4 a dan c, serta pasal 122, dan pasal 245.

“Pasal 73 mengenai upaya paksa. Jadi anggota DPR melalui dewan kehormatan bisa memanggil orang yang dianggap menghina,” papar Raja di Gedung MK pada Jumat (23/2).

“Pasal 122 upaya hukum yang ditempuh apabila ada upaya dugaan merendahkan martabat anggota DPR. Lalu 245 itu adalah masalah imunitas karena ditafsirkan meluas,” imbuhnya.

Tsamara Amany dan Grace Natalie di DPP PSI

Selain menggugat secara prosedural, PSI juga melakukan cara-cara lain untuk melawan UU MD3. Menurut Ketua DPP Bidang Eksternal Tsamara Amany, salah satunya adalah gerakan perlawanan melalui media sosial.

“Kita perlu menyuarakan, bikin gerakan, mungkin di media sosial. Kalau perlu sebanyak-banyaknya masyarakat menyuarkan tentang ini,” ucap Tsamara di Gedung MK.

PSI ajukan uji materi revisi UU MD3 ke MK.

Gerakan perlawanan via media sosial tersebut, kata Tsamara, akan memaparkan sejumlah alasan kenapa UU MD3 harus ditolak. Ia menegaskan, rakyat perlu tahu bahwa banyak hak merekak yang diregut dari pengesahan UU MD3.

“Pasal 122 UU MD3 ini akan merengut hak rakyat untuk kritis terhadap wakil rakyatnya dan ini menunjukan watak seorang anggota-anggota DPR yang berada di DPR RI, (adalah) orang-orang yang tidak mau dikritik,” kata Tsamara.

“UU yang menunjukan diri merekalah yang superpower. Kalau enggak mau dikritik jangan mau jadi wakil rakyat,” pungkasnya.

 

 

Baca juga : Tak Ada Perppu, Jokowi Imbau yang Tak Setuju UU MD3 Gugat ke MK

 

 

Sumber berita Menggandeng 122 Advokat, PSI Gugat UU MD3 ke MK : kumparan.com