MUI: Fatwa Interaksi di Media Sosial Cegah Umat Bertindak Menyimpang

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Maruf Amin (kiri) bersama Wakil Sekretaris Jenderal MUI Tengku Zulkarnain (tengah), dan Bendahara MUI Iing Solihin (kanan) memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait penistaan agama yang dilakukan ole

MUI: Fatwa Interaksi di Media Sosial Cegah Umat Bertindak Menyimpang

Fatwa hukum dan pedoman muamalah atau interaksi di media sosial diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini. Peneribtan fatwa tersebut dilatarbelakangi oleh kemunculan beragam konten negatif di media sosial.

Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, menilai hal tersebut sebagai dampak dari reformasi kebebasan berpendapat yang banyak disalahgunakan oleh masyarakat.

Image result for ketum MUI Maruf Amin
Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

“Ada semacam dinamika yang keblabasan dari reformasi kebebasan yang berlebihan yang tidak terkendali, menimbulkan konten-konten di sosial media yang tidak terkendali dalam menyampaikan pandangan-pandangan masyarakat,” ujar Ma’ruf di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

“Kita perlu edukasi dan arahan untuk diluruskan ke arah yang benar,” imbuh dia.

Image result for ketum MUI Maruf Amin
Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

Menurut Ma’ruf, penerbitan fatwa MUI soal hukum bermuamalah di media sosial dapat menjadi pengontrol kegiatan bermuamalah masyarakat di media sosial.

Tak hanya itu, Ma’ruf juga berharap fatwa tersebut dapat berdampak positif bagi terciptanya ukhuwah (ikatan persaudaraan) yang saling mencintai dan menyayangi antar sesama umat.

“Fatwa ini bisa menjadi bimbingan kepada umat untuk tidak melakukan tindakan menyimpang kepada sesama umat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Ukhuwah saling mencintai dan saling menyayangi, maka bangsa akan menjadi bangsa yang harmoni sesuai dengan keinginan pendiri bangsa kita, dibingkai dalam kehidupan Indonesia yang harmonis,” kata Ma’ruf.

Image result for MUI Maruf Amin
Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

Fatwa muamalah atau interaksi di media sosial, lahir dari pemikiran berbagai pihak baik dari para ulama, pemerintah, dan masyarakat luas

Di dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud muamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Image result for MUI Maruf Amin
Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin

Ada beberapa hal yang diharamkan bagi setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut juga dijelaskan bahwa setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:

– Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan

– Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan

– Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup

– Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i

– Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.

 

Sumber Berita MUI: Fatwa Interaksi di Media Sosial Cegah Umat Bertindak Menyimpang : Kumparan.com