Novel Baswedan Dipolisikan atas Tuduhan Pelanggaran Saat Pemeriksaan

Novel Baswedan Dipolisikan atas Tuduhan Pelanggaran Saat Pemeriksaan

Novel Baswedan Dipolisikan atas Tuduhan Pelanggaran Saat Pemeriksaan

Terpidana KPK Muhtar Ependy dan saksi kasus suap perkara pilkada atas terpidana Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa, mendatangi Bareskrim. Niko ke Bareskrim untuk melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan pelanggaran saat pemeriksaan.

Laporan Niko teregistrasi dengan nomor LP/773/VII/2017/Bareskrim. Niko menuduh Novel melanggar Pasal 263, 264, 266, 242, dan 421 KUHP. Laporan itu dibuat di gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

“Di sini sebagai terlapor adalah Pak (Novel) Baswedan. Selanjutnya kami menyerahkan kepada pihak yang berwajib, kepolisian, untuk bertindak lebih lanjut supaya tidak ada lagi Niko selanjutnya,” ujar kuasa hukum Niko, Ria Kusmawati, setelah membuat laporan.

Niko melaporkan Novel ke polisi

Ria berharap laporan ini cepat ditangani polisi agar segera terungkap kebenaran yang sesungguhnya. Dia mengatakan Niko sudah menyampaikan unek-uneknya di gedung DPR.

“Kita bukan membubarkan KPK, kita ingin membersihkan KPK,” ucapnya.

Sedangkan Niko mengatakan tidak ada niat dendam kepada Novel atau berniat menjatuhkan suatu institusi.

“Saya bukan dendam kepada seseorang atau ingin menjatuhkan institusi tertentu, tetapi ingin keadilan semualah,” ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Niko, Firdaus, mengatakan ada empat dugaan tindak pidana yang dilakukan penyidik KPK kepada Niko.

Empat dugaan tindak pidana itu adalah:

1. Memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu
2. Penyalahgunaan kewenangan
3. Indikasi perampasan kemerdekaan orang
4. Indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa.

Apa alasan Niko baru melapor sekarang?

Niko sendiri bersaksi pada 2014. Dia menjadi saksi untuk pamannya, Muhtar Ependy, terkait suap perkara pilkada. Niko mengaku intimidasi itu terus terjadi hingga Maret 2017.

“Karena selama ini kita mengalami tekanan sampai Maret 2017. Bukannya kita mencari karena ada hak angket KPK atau siapa pun, ini mungkin jalannya dari Tuhan. Hadiah ulang tahun yang terbesar bertemu dengan hak angket,” ujar Niko, di gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Dengan adanya aksi ini, dia berharap tidak akan ada lagi saksi-saksi yang dibungkam atau ditekan. Dia berharap KPK profesional dalam menangani suatu perkara.

“Dan saya menambahkan sedikit kepada rekan sekalian, berkesempatan di media ini, semoga tidak ada lagi saksi yang mulutnya terbungkam dihukum. Kita serahkan seluruhnya ke hukum dan saksi-saksi di luar beranilah keluar untuk bicara,” ucapnya.

 

Baca juga : Bantah Tuduhan Niko, KPK: Buktikan dong Kalau ada Rekayasa

 

 

Sumber berita Novel Baswedan Dipolisikan atas Tuduhan Pelanggaran Saat Pemeriksaan : detik