Pansus Ancam dengan Pasal Penyanderaan Terkait Miryam, ini Jawaban KPK
Pansus angket KPK di DPR menyebut KPK bisa dikenai pasal penyanderaan bila tidak menghadirkan Miryam S Haryani. KPK masih akan mempelajari dasar pemanggilan Miryam yang kini ditahan KPK untuk datang ke pansus.
“Sampai saat ini kami belum terima surat permintaan tersebut. Nanti kita lihat dulu surat dasarnya apa, kita akan pelajari lebih lanjut dan kebutuhannya apa,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/6/2017).
Febri memastikan KPK melakukan proses hukum sesuai aturan. Soal permintaan menghadirkan Miryam, tersangka pemberi keterangan tidak benar di sidang e-KTP, KPK akan mempelajari surat dari pansus.
Mengenai pansus angket, KPK juga masih mengkaji masukan dari praktisi dan akademisi hukum tata negara dan administrasi negara. Namun Febri menegaskan KPK menghormati kewenangan DPR.
“Tindakan hukumnya apa nanti akan kita tentukan lebih lanjut. Yang pasti KPK tetap menghormati seluruh kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Namun KPK sebagai lembaga hukum harus bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Febri.
Anggota Pansus Taufiqulhadi sebelumnya menyatakan KPK bisa dikenakan pasal penyanderaan dalam KUHP jika tidak menuruti permintaan Pansus untuk menghadirkan Miryam. Pansus menyurati KPK terkait permintaan ini.
Kalau dia tidak memberikan izin, (KPK) bisa dikenakan pasal penyanderaan. Dia menyandera. Harus hati-hati,” kata Taufiqulhadi.
Baca juga : Pansus Angket DPR Ancam KPK Kenakan Pasal Penyanderaan Jika Larang Miryam Hadir
Sumber berita Pansus Ancam dengan Pasal Penyanderaan Terkait Miryam, ini Jawaban KPK : detik