Pansus Angket dari Parpol Pendukung, Istana: Legislatif Tak Bisa Diintervensi Eksekutif

Pansus Angket dari Parpol Pendukung, Istana: Legislatif Tak Bisa Diintervensi Eksekutif

Pansus Angket dari Parpol Pendukung, Istana: Legislatif Tak Bisa Diintervensi Eksekutif

Presiden Jokowi dinilai bak macan ompong oleh LSM Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) karena tak bersikap atas partai pendukungnya yang berada di Pansus Hak Angket KPK di DPR. Namun pihak Istana memberi tanggapan berbeda.

“Sudah berkali-kali disampaikan Pak Presiden. Jadi dalam konteks tata negara, itu legislatif tidak bisa diintervensi eksekutif. Terkait hak angket kan Presiden sampaikan, itu domain DPR, Presiden tak bisa intervensi. Itu kewenangan hak konstitusional DPR,” ujar jubir Presiden, Johan Budi, di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2017).

Untuk beberapa hal, Jokowi memang pernah mengundang DPR untuk berkoordinasi. Seperti halnya saat membahas Perppu No 1/2017, yang mengatur tentang Ditjen Pajak bisa mengintip rekening wajib pajak.

“Ketika dalam tataran domain itu (Pansus Hak Angket KPK), Presiden tak bisa masuk atau intervensi. Menjadi tanda tanya kalau ada yang minta intervensi, tidak pas, dong. Melampaui kewenangan presiden (sebagai) eksekutif,” kata Johan.

DPR pun dulu pernah ingin merevisi UU KPK. Ketika itu Jokowi meminta agar niat itu ditunda dahulu dan akhirnya DPR pun menundanya.

“Ketika revisi UU KPK waktu itu kan ada domain Presiden. Baru bersikap. Ngerti nggak bedanya? Revisi (undang-undang) kan ada DPR dan pemerintah,” ujar Johan.

Diwawancarai terpisah, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki berkomentar senada. Namun dia menambahkan soal penilaian pakar hukum tata negara.

“Tapi saya kira kita sudah tahu kan (pendapat) para ahli hukum tata negara, hasil Pansus ini nggak ada konsekuensi apa-apa ya setelah ini,” kata Teten.

 

Baca juga : Pansus Angket Isinya Parpol Pendukung, Benarkah Jokowi Tak Berdaya?

 

 

Sumber berita Pansus Angket dari Parpol Pendukung, Istana: Legislatif Tak Bisa Diintervensi Eksekutif : detik