Pansus Angket Rapat dengan Advokat, Hasilnya Tuding KPK Korupsi

Pansus Angket Rapat dengan Advokat, Hasilnya Tuding KPK Korupsi

Pansus Angket Rapat dengan Advokat, Hasilnya Tuding KPK Korupsi

Pansus Hak Angket KPK di DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan organisasi pengacara. Adapun organisasi yang hadir dalam rapat dengan Pansus Angket KPK hari ini adalah Kongres Advokat Indonesia dan Asosiasi Advokat Indonesia.

Rapat ini dilakukan untuk meminta pandangan terkait posisi pengacara dalam tindak pidana korupsi.

Rapat digelar di Ruang KK I, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Angket Teuku Taufiqulhadi dan didampingi Wakil Ketua lainnya Masinton Pasaribu.

Wakil Ketua Pansus Angket Teuku Taufiqulhadi mengatakan ternyata banyak kesalahan di KPK.

Taufiq mengatakan ada pengacara yang tidak diperbolehkan mendampingi kliennya. Bahkan ia menuding KPK melakukan korupsi karena belum mengembalikan uang Rp 5 miliar dari Probosutedjo.

“Ternyata banyak sekali persoalannya. Mereka diseleksi, tidak boleh sesukanya, itulah mendampingi kliennya. Kalau tidak diizinkan oleh pimpinan KPK, mereka tidak bisa pengacara di sana,” ujar Taufiqulhadi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).

Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis seusai menghadiri rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).(

“Bagaimana KPK melakukan sebuah korupsi karena mereka meminta uang dari seorang klien salah seorang pengacara sebanyak Rp 5 miliar. Itu adalah untuk digunakan melakukan trap,” lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) tidak menghadiri undangan Pansus. Taufiq akan memberi kesempatan Peradi untuk menunangkan gagasannya secara tertulis.

“Kami memberi kesempatan kepada Peradi untuk memberikan gagasannya secara tertulis. Mungkin dia berhalangan hadir hari ini, kita maklumi,” katanya.

Salah satu poin dalam rapat adalah adanya tudingan KPK meminjam uang Rp 5 miliar kepada Probosutedjo. Uang ini disebut-sebut untuk operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Mahkamah Agung pada 2016.

“KPK telah menyadap, lalu datang ke rumah Probo. Pak Probo menyediakan uang Rp 5 miliar. Mereka pinjam untuk menjebak,” ujar kuasa hukum Probo, Indra Sahnun Lubis, saat rapat.

 

Baca juga : Kelompok LSM Minta KPK Pecat Dirdik Karena Melanggar dan Coreng Lembaga

 

 

Sumber berita Pansus Angket Rapat dengan Advokat, Hasilnya Tuding KPK Korupsi : detik