Pegawai Pajak Terima Suap, Salah Satu Alasannya Hargai Ipar Jokowi

Pegawai Pajak Terima Suap, Salah Satu Alasannya Hargai Ipar Jokowi

Pegawai Pajak Terima Suap, Salah Satu Alasannya Hargai Ipar Jokowi

Kepala Sub Direktorat dan Penyidik PNS Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengaku tidak akan mengabulkan permohonan Bos PT EK Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk meloloskan tagihan pajak, jika bukan atas rekomendasi Arief Budi Soelistyo. Arief merupakan adik kandung Iriana Jokowi, adik ipar Presiden Joko Widodo.

Ramapanicker telah 10 tahun lebih mengenal Arief saat masih berbisnis furniture.

“Enggak akan mau lah saya, tugas saya seluruh Indonesia. Saya dua minggu sekali keliling Indonesia, kalau hanya Pak Mohan saja untuk urusan yang seperti itu, enggak ada artinya untuk saya,” ujar Handang, usai bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6).

Nama Arif masuk di pusaran kasus suap PT EK Prima dengan Handang. Dalam surat dakwaan disebutkan, Arif menjadi penghubung antara Ramapanicker dengan Handang, agar masalah tunggakan pajak Rp 78 miliar yang dialami PT EK Prima dapat segera diselesaikan.

Usai bertemu Handang, Arief diduga menemui Dirjen Pajak, Ken Dwijugeastiadi di lantai 5 Gedung Dirjen Pajak, untuk meneruskan permohonan tersebut.

“Saya bantu karena ada hubungan saudara (dengan Jokowi). Saya juga pernah memandu dia di tim Tax Amnesty, dan beliau juga pernah diterima Pak Dirjen. Mau enggak mau saya hargai beliau, kalau enggak mah saya tinggal,” kata Handang.

Dalam surat dakwaan disebutkan, PT EKP memiliki berbagai permasalahan pajak, salah satunya pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Restitusi PT EKP periode Januari 2012 hingga Desember 2014 mencapai Rp 3,5 miliar.

Restitusi yang diajukan tersebut lantas ditolak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata karena PT EKP tercatat memiliki tunggakan pajak PPN atas pembelian kacang mete gelondong sebesar Rp 52,3 miliar pada Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar pada Desember 2015.

Handang Soekarno, mengakui uang suap Rp 2 miliar yang ia terima dari PT EK Prima, untuk memenuhi keinginan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiastedi. Menurutnya, uang itu digunakan untuk membantu proses uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Padahal, saat itu Handang tidak masuk ke dalam tim formal pajak yang mengurus gugatan Tax Amnesty.

“Saya diperintahkan Pak Ken untuk mengurus gugatan Tax Amnesty. Padahal saya tidak ditugaskan dalam tim formal sebelumnya. Yang ditugaskan itu ada Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Handang.

Ken memerintahkankan Handang agar uji materi UU Nomor 11 Tahun 2016 itu ditolak. Untuk itu, anggaran dari uang tersebut harus digunakan.

“Pak Dirjen bilang harus bantu itu supaya lancar,” kata Handang.

Uang itu lantas digunakan untuk melaksanakan seminar dan kajian hukum di salah satu organisasi kemasyarakatan miliknya, yaitu Indonesia Kerja (Inaker). Hal itu lantaran perkembangan keikutsertaan pelaksanaan tax amnesty yang berjalan lambat.

“Perkembangan keikutsertaan berjalan lambat karena setiap kali sidang di MK, selalu ada gerakan masa, dan selalu ada media yang meliput sehingga kepastian hukum wajib pajak yang akan ikut cukup berpengaruh maka kita adakan diskusi,” ujar Handang.

Mendengar hal tersebut, ketua tim penuntut umum Ali Fikrie bertanya ke Handang.
“Pajak itu uangnya banyak, kok Ditjen Pajak pakai uang itu dari luar? Bukannya sudah dianggarkan?” kata jaksa Ali.

Handang berdalih, kajian tersebut tidak selalu memiliki anggaran di Ditjen Pajak.
“Kajian hukum dan seminar belum tentu ada di anggaran. Kita juga menggelar acara dengan budayawan soal tax amnesty maka butuh dana itu,” ujar Handang.

Selain itu, menurut Handang, uang tersebut akan diberikan untuk membantu temannya, yaitu ajudan Ken, Andreas Setiawan, sebesar Rp 50 juta yang saat itu sedang membutuhkan uang.

“Untuk kawan saya Andreas dan saya memang ada kebutuhan pribadi,” kata Handang.

Suap Rp 2 miliar yang diterima Handang dari Ramapanicker Rajamohanan Nair, bos PT EK Prima, adalah fee awal dari total suap Rp 6 miliar yang dijanjikan. Uang itu diberikan untuk membantu percepatan permasalahan pajak kacang mete gelondong yang dimiliki PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar.

 

Baca juga : Sidang Suap Pajak, Ada Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Syahrini

 

 

Sumber berita Pegawai Pajak Terima Suap, Salah Satu Alasannya Hargai Ipar Jokowi : kumparan