Pelapor Kaesang Nilai Langkah Habib Rizieq Mangkir Sudah Tepat

Pelapor Kaesang Nilai Langkah Habib Rizieq Mangkir Sudah Tepat

Pelapor Kaesang Nilai Langkah Habib Rizieq Mangkir Sudah Tepat

Muhammad Hidayat mengaku tidak ragu meski yang dilaporkan adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Dia berpendapat, seharusnya setiap warga negara punya posisi yang sama di mata hukum.

“Jangan karena dia anak Presiden, anak petani, kemudian ada perbedaan perlakuan hukum,” kata Hidayat di Perumnas I, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Rabu (5/7).

Image result for Muhammad Hidayat pelapor kaesang
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang

Namun, Hidayat malah mendukung langkah Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab, mangkir dari panggilan polisi. Apalagi ada kemungkinan Rizieq ditahan.

“Sudah ada kondisi beliau (RIzieq) akan ditangkap dan ditahan, maka apabila itu terjadi akan timbul kondisi yang tidak diinginkan oleh semua pihak, yaitu terjadi konflik horizontal,” tuturnya.

Jika Rizieq mengikuti proses hukum, Hidayat berpendapat pengagum Rizieq berpotensi melakukan tindakan anarkis. Menurutnya, Rizieq pasti sudah mempertimbangkan hal tersebut sehingga memutuskan untuk tidak kooperatif terhadap kasus hukumnya.

Image result for Muhammad Hidayat pelapor kaesang
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang

“Habib Rizieq mungkin pertimbangkan itu menjadi dasar menurut beliau untuk sementara tidak mengikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.

Dia juga berpendapat Rizieq memiliki pertimbangan secara Islam. Di dalam Islam, disebut menghindari kemudaratan lebih besar harus didahulukan meskipun itu yang ditinggalkan itu menjadi hak seseorang tentang sesuatu. “Tapi kalau hak itu dipenuhi, timbul kemudaratan lebih besar, misalnya terjadi malapetaka,” imbuhnya.

Image result for Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan
M. Rizieq Shihab dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan

Untuk diketahui, Hidayat saat ini masih berstatus sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Bahkan, dia pernah ditahan Polda Metro Jaya karena menyebarkan konten fitnah terkait Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

Polisi lalu menangguhkan penahanan Hidayat yang pernah melakukan aksi mogok makan di dalam penjara. Meskipun demikian, hingga kini kasusnya masih berlanjut dan Muhammad Hidayat masih berstatus sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian yang dijerat dengan UU ITE.

(Baca juga : HIDAYAT PELAPOR PENODAAN AGAMA, BEBERKAN ALASAN PIDANAKAN KAESANG)

 

Sumber Berita Pelapor Kaesang Nilai Langkah Habib Rizieq Mangkir Sudah Tepat : Kumparan.com