Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Syarat Pendirian Rumah Ibadah

Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Keberadaan peraturan tersebut disebut acap kali merugikan kelompok-kelompok minoritas di Indonesia.

“Pada Pasal 14 ayat 2, poin b, justru menjadi kendala utama kelompok-kelompok minoritas untuk dapat mendirikan rumah ibadah,” kata Bonar melalui keterangan tertulis, Minggu (12/3/2017).

“Meskipun hal itu sebenarnya sudah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa,” kata dia lagi.

Akibatnya, beberapa Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Philadelphia di Bekasi, hingga hari ini tak bisa digunakan untuk beribadah karena dianggap melanggar oleh sekelompok masyarakat di sana.

( Baca : Nasib Jemaat GKI Yasmin yang Tertindas )

Di lain pihak, pemerintah daerah selaku penanggung jawab terkait perizinan rumah ibadah sekaligus penyelesaian sengketa rumah ibadah, seringkali lembek dan kalah. Akibatnya, insiden diskriminasi dan intoleransi menjadi terkesan sengaja dilakukan.

Bonar menilai hal itu sudah menjadi rahasia umum. Selain karena sikap lembek pemerintah daerah pada tekanan massa kelompok intoleran, mereka juga memelihara kelompok-kelompok tersebut sebagai konstituen politiknya.

“Mencermati fenomena intoleransi ini, pemerintah harus segera hadir mencarikan solusi agar kelompok-kelompok yang terdiskriminasi dapat melaksanakan peribadatan baik secara individu maupun secara kelompok sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Bonar.

Adapun isi dari amanat UUD 1945 pasal 29 ayat 2 yang berbunyi ,”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Didalam bunyi ayat tersebut jelas mengatakan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu adalah kewajiban dari negara termasuk pemerintah didalamnya.

Tiap-tiap penduduk atau warga negara Indonesia berhak mendapat jaminan itu , negara tidak boleh kalah oleh sekelompok orang-orang yang melakukan intervensi atau intimidasi bahkan anarki kepada kelompok yang lain hanya dikarenakan kelompok yang tertindas itu adalah dalam jumlah kecil.

Keadilan tidak memandang si besar atau si kecil. Keadilan adalah semua dijamin keamanannya , haknya , keleluasaan beribadah baik itu si besar ataupun si kecil.

 

Sumber berita Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Syarat Pendirian Rumah Ibadah : kompas.com