Pemprov DKI Jakarta Secara Diam-diam Menerbitkan Ratusan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Dibully Warganet

Pemprov DKI Jakarta Secara Diam-diam Menerbitkan Ratusan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Dibully Warganet

Pemprov DKI Jakarta Secara Diam-diam Menerbitkan Ratusan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Dibully Warganet

Pemprov DKI Jakarta secara diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.

Padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan DPRD. Kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Gubernur Anies Baswedan mencabut IMB. Sebab, bila dipaksakan maka bakal menjadi preseden buruk.

Apalagi, dalam penerbitan IMB ditenggarai, pengembang tidak dikenai denda. Bila mengacu kepada Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) maka bangunan yang berdiri tanpa IMB wajib dibongkar atau dikenakan denda karena mendirikan bangunan mendahului perizinan.

“Ini contoh buruk bagi penegakkan perda. Jika warga biasa mendirikan rumah tanpa IMB, baru mengangkut pasir saja diikuti terus dan bila sudah ada sedikit bangunan langsung dihentikan bahkan dibongkar. Tapi, ratusan bangunan mewah di pulau reklamasi, kok diterbitkan izin. Padahal dasar hukumnya belum ada,” kata Laode Jumaidin, Ketua Forum Warga Peduli Jalarta, Senin (10/6/2019).

Menurut Laode, sebaiknya, Pemprov DKI Jakarta menuntaskan terlebih dahulu Perda tentang Peraturan Zonasi Pulau. “Intinya, IMB yang diterbitkan jelas cacat hukum. Yang jelas Pemprov DKI Jakarta dirugikan karena tidak dikenakan denda. Bila dihitung jumlah bangunan dengan luasannya, nilai denda mencapai ratusan miliar,” imbuhnya.

Dari data di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), perizinan sudah diproses sejak Desember 2018. “Pejabat DPM PTSP mengakui memproses izinnya,” kata Laode.

Petugas memasang spanduk segel di Pulau D
Petugas memasang spanduk segel di Pulau D

MENYEGEL BANGUNAN

M Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta , berjanji segera memanggil Kepala Dinas DPM PTSP menyangkut penerbitan IMB bangunan Pulau C dan D. Sebab, Gubernur Anies Baswedan telah menyegel bangunan pulau tersebut.

“Kami akan memanggil pihak PTSP untuk mempertanyakan masalah itu. Kenapa bisa IMB diterbitkan di Pulau C dan D,” tegas Syarif.

AKAN DICEK

Benny Agus Candra, Kepala Dinas DPM PTSP DKI Jakarta, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu masalah tersebut ke anak buahnya.

Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi. Namun empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro.

Sedangkan Pulau C, D (pemegang izin perusahaan swasta besar), G (PT Muara Wisesa Samudra), dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.

Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun ia tidak merinci bentuk pemanfaatannya.

Nasib keempat pulau itu akan ditentukan oleh Perdan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah.

Sesuai dengan informasi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta, saat ini tengah mengevaluasi terhadap rencanan detil tata ruang. Ditargetkan, evaluasi tuntas pada 2019 ini.

Sedangkan menyangkut zonasi empat pulau reklamasi sudah tuntas, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan DPRD. Direncanakan, pengesahan Perda Zonasi Pulau Reklamasi bersamaan dengan pengesahan Perda RDTR.

https://twitter.com/Adi96212949/status/1138632377645715456

 

Baca juga: Menteri Susi Unggah Foto Kondisi Waduk Pluit yang Memprihatinkan, Ini Reaksi Kocak Warganet

 

Sumber Berita Pemprov DKI Jakarta Secara Diam-diam Menerbitkan Ratusan IMB di Pulau Reklamasi, Anies Baswedan Dibully Warganet: Poskotanews.com