Nasional

Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok Penista Agama

Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok Penista Agama

Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki ” Ahok” Tjahaja Purnama berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebut Ahok sebagai penista agama. Sebab, mereka menilai tudingan tersebut tidak terbukti di pengadilan.

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera menyatakan, dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan bahwa Ahok melakukan tindakan penodaan agama.

“Jangan asal bicara dan ngomong menodai agama. Jelas dibuktikan dalam persidangan, jaksa yang menuntut saja tidak bisa membuktikan. Tapi orang lain masih nekat berpendapat seperti itu,” kata Teguh saat menggelar jumpa pers di kawsan Jalan Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4/2017).

( Baca: Jaksa Agung Tegaskan Ahok Tidak Terbukti Menista Agama )

Pada sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017), JPU menuntut Ahok dengan pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Adapun Ahok Pasal 156 KUHP yang diedan 156a KUHP. Pasal 156 KUHP berbunyi, “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”

Berdasarkan tuntutan itu, Teguh menilai bahwa JPU tidak bisa membuktikan bahwa Ahok telah menodai agama.

( Baca: Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Dinilai Tak Penuhi Unsur Pasal 156 )

“JPU sendiri yang mendakwa Pak Basuki ke pengadilan dengan dakwaan menodai agama sudah menyerah sudah ampun-ampun. Karena enggak bisa membuktikan kesengajan untuk menodai agama,” ujar Teguh.

 

 

Sumber berita Pengacara Harap Tak Ada Lagi yang Sebut Ahok Penista Agama : kompas.com

Mister News

Recent Posts

Akhirnya Polisi Tangkap Bobotoh Pelaku Perusak Stadion GBLA

Akhirnya polisi tangkap bobotoh pelaku perusak stadion GBLA. Polres Bandung, Kombes Budi Sartono, akhinya menangkap…

2 jam ago

Pemerintah akan Berikan Subsidi untuk Pekerja di Bawah Rp3,5 Juta

Pemerintah akan berikan subsidi untuk pekerja di bawah Rp3,5 juta. Pemerintah akan menyalurkan bantuan Subsidi…

6 jam ago

Menteri Zulkifli Hasan Tegaskan Dana Rp3 Miliar untuk Koperasi Merah Putih ini Bukan dari APBN

Menteri Zulkifli Hasan tegaskan dana Rp3 miliar untuk Koperasi Merah Putih ini bukan dari APBN.…

2 hari ago

Awal Juni 2025 Pemerintah kasih Diskon 50% Tarif Listrik untuk Daya 1.300 VA ke bawah

Awal Juni 2025 Pemerintah kasih diskon 50% Tarif Listrik untuk daya 1.300 VA ke bawah.…

2 hari ago

Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah

Pemerintah resmi larang perusahaan tahan ijazah. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemanaker) resmi melarang penahanan ijazah dan dokumen…

2 hari ago

Modus Ketua PP Blora Tipu ASN Hingga Ratusan Juta

Modus ketua PP Blora tipu ASN hingga ratusan juta. Polisi membeberkan Modus penipuan yang dijalankan…

3 hari ago