Pengacara Keberatan, Anggota FPI Ditahan karena Dugaan Persekusi

Pengacara Keberatan, Anggota FPI Ditahan karena Dugaan Persekusi

Pengacara Keberatan, Anggota FPI Ditahan karena Dugaan Persekusi

4 anggota FPI Bekasi berurusan dengan kepolisian lantaran diduga melakukan persekusi terhadap penjual toko obat di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pendamping hukum FPI Bekasi, Aziz Yanuar keberatan dengan proses hukum ini karena dia menganggap para anggota FPI dipanggil tanpa melalui prosedur yang sah.

“Jadi ada anggota masyarakat sekaligus dia juga anggota FPI ditersangkakan, ditahan juga. Kemarin awalnya 4 orang, tapi sekarang tinggal satu yang ditahan. Statusnya yang 3 itu saya belum update tersangka atau bukan. Yang satu (anggota) lagi berkasnya saya pegang. Kena di Pasal 170 KUHP. Yang 3 anggota lainnya kalau nggak salah masalahnya pasal persekusi. Semuanya orang FPI,” jelas Aziz kepada detikcom saat dikonfirmasi, Sabtu (30/12/2017).

Aziz menceritakan asal muasal anggota FPI terjerat masalah di kepolisian adalah kegiatan penindakan toko obat. Menurut Aziz ada toko obat yang tak berizin, menjual obat-obatan jenis G atau obat keras dan obat kedaluwarsa. Masyarakat bersama FPI melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pondok Gede.

“Rabu, 27 Desember kemarin ada penindakan. Jadi warga masyarakat resah karena ada toko obat yang tidak berizin menjual obat-obatan jenis tipe G yang masuk kategori obat terlarang sekaligus banyak obat kadaluarsa. Maka warga masyarakat berinisiatif menghubungi Polsek Pondok Gede,” ujar Aziz.

Image result for 4 anggota FPI Bekasi berurusan dengan kepolisian lantaran diduga melakukan persekusi terhadap penjual toko obat di Pondok Gede

“Saat dihubungi, Polsek beralasan tidak bisa mendampingi karena sedang menjaga iring-iringan Presiden yang lewat. Tapi ternyata mereka menjaganya dekat toko obat itu. Nah setelah itu mereka datang bersama-sama dengan Polsek Pondok Gede, personelnya 3 orang ke lokasi, TKP yang jual,” imbuh Aziz.

Setelah FPI dan Polsek Pondok Gede mendatangi toko tersebut, ujar Aziz. Mereka kemudian menemukan obat-obatan tipe G dan yang kedaluwarsa. Setelah barang bukti ditemukan, lanjut Aziz, seorang anggota FPI meminta pedagang obat untuk membuat surat pernyataan.

“Lalu ditemukanlah barang-barang itu. Nah setelah itu ada anggota masyarakat yang juga anggota FPI berinisiatif membuat surat pernyataan, pengedar sekaligus penjual obatnya diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya itu kembali,” kata Aziz.

“Nah saat itu ada mungkin warga masyarakat yang ikut dalam kegiatan itu memegang-megang obatnya. Tidak semua obat. Tapi ada obat yang jatuh ke ember berisi air. Setelah itu dua penjual obat dibawa ke polsek,” lanjut Aziz.

Masih kata Aziz, keempat anggota FPI yang ikut kegiatan penindakan toko obat dipanggil untuk menjadi saksi kasus penjualan obat keras dan obat kadaluarsa itu oleh kepolisian pada Kamis, 28 Desember 2017 kemarin. Aziz menuturkan setelah seharian diperiksa, keempat anggota FPI dipindah pemeriksaannya ke Polres Bekasi Kota dan diperiksa untuk objek hukum persekusi.

“Nah besoknya, hari Kamisnya, 4 orang anggota FPI dan beberapa masyarakat dipanggil untuk bersaksi tentang kegiatan itu. Mereka dipanggil tanpa surat, perlu digaris bawahi pemanggilan saksi tanpa surat sudah menyalahi prosedur pemeriksaan saksi dalam KUHP kan. Jadi lewat telepon. Nah mereka datang kan karena ingin bersaksi untuk kasus peredaran dan penjualan obat-obatan terlarang itu,” terang Aziz

“Mereka diperiksa seharian. Setelah itu mereka dibawa ke polres. Karena mereka taat hukum, mereka nurut saja ikut ke polres. Di polres mereka diperiksa atas objek hukum yang berbeda yaitu perbuatan tidak menyenangkan, kalau tidak salah pengerusakan dan persekusi. Pengerusakan yang dimaksud pengerusakan obat yang jatuh ke ember itu. Dan dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Pelapornya si penjual toko obat itu,” sambung Aziz.

Setelah keempatnya ditahan, Aziz menersngkan pihak bantuan hukum FPI membuat surat penangguhan. 3 orang dipulangkan, sementara satunya lagi kini dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Mereka berempat yang anggota FPI akhirnya ditahan. 3 orang sudah dipulangkan dengan surat penangguhan yang kami buat. Tadi kami mau jemput satu lagi ke Polres karena kan sudah ada omongan, komunikasilah dengan polisinya. tetapi katanya tidak bisa karena sudah di bawa ke polda,” ucap Aziz.

detikcom Mengkonfirmasi perihal kasus hukum yang menjerat FPI kepada Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto. Mantan Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim itu membenarkan penyidiknya penetapkan anggota FPI sebagai tersangka.

“Yes, tapi lebih jelasnya tanya Bu Erna (Kasubbag Humas Polres Bekasi Kota AKP Erna). Aturannya di sini lewat humas, aturan Humas Polda,” tutur Indarto kepada detikcom.

Sementara itu AKP Erna belum dapat dihubungi via telepon hingga saat ini oleh detikcom.

 

 

Sumber Berita Pengacara Keberatan, Anggota FPI Ditahan karena Dugaan Persekusi : Detik.com