Penggeledahan di Kemendes KPK Bawa 3 Kardus dan 3 Koper

Penggeledahan di Kemendes KPK Bawa 3 Kardus dan 3 Koper

Penggeledahan di Kemendes KPK Bawa 3 Kardus dan 3 Koper

Belasan penyidik KPK keluar dari Kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi di Kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, setelah melakukan penggeledahan selama lebih kurang 9 jam

Dari penggeledahan yang dilakukan di lantai 4 dan 5 gedung kementerian tersebut, penyidik membawa sejumlah berkas di dalam 3 kardus dan 3 koper.

Pantauan wartawan di kantor Kemendes, Minggu (28/5), penyidik mulai melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Para petugas menutupi wajah mereka dengan masker, dan tak memberikan keterangan pada awak media.

OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT
OTT Pejabat BPK dan Kemendes PDTT

Dengan sigap, mereka langsung menuju 3 unit mobil Toyota Innova yang mereka bawa saat penggeledahan.

Tak ada yang memberikan konfirmasi berkas apa saja mereka bawa. Namun diduga barang-barang tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus OTT terkait opini WTP Kemendes dari BPK.

Ini merupakan penggeledahan kedua yang dilakukan KPK setelah Jumat (26/5) lalu. Kabiro Humas dan Kerja Sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Fajar Trisuprapto kepada wartawan mengatakan bahwa ruangan di lantai 4 dan 5 yang digeledah antara lain ruangan Irjen Kemendes, dan ruangan biro keuangan.

Mobil penyidik KPK di kantor Kementerian Desa
Mobil penyidik KPK di kantor Kementerian Desa

Empat orang yang terjaring OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Kemendes Sugito, eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan dua orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Sugito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan dua auditor BPK Rochmadi dan Ali sebagai pihak penerima suap. Sugito dan bawahannya Jarot dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan dua Rochmadi dan Ali dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.

 

Sumber Berita Penggeledahan di Kemendes KPK Bawa 3 Kardus dan 3 Koper : Kumparan.com