Penyanyi Dangdut di Surabaya Banting Stir Jual Narkoba

Penyanyi Dangdut di Surabaya Banting Stir Jual Narkoba

Penyanyi Dangdut di Surabaya Banting Stir Jual Narkoba, Gara-gara sepi order, Farid (28), penyanyi dangdut elektone di Jawa Timur stres. Warga Kedungmangu, Kecamatan Kenjeran, Surabaya ini melampiaskannya dengan mengonsumsi narkoba. Bahkan, ia bantng stir menjadi pengedar narkoba untuk sekadar menyambung hidup.

Dari hasil penggeledahan polisi, ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,48 gram dan tiga butir pil ekstasi. Selain itu, petugas juga menggeledah sebuah kamar hotel nomor 506 di Jalan Kedungsari, Surabaya.

Alhasil, Farid kini harus berurusan dengan Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Wonorejo, Surabaya. Saat itu, tersangka baru saja bertransaksi dengan pelanggannya.

“Tersangka juga menginap di salah satu kamar hotel di Jalan Kedungsari. Di tempat tersangka menginap ini, kami menemukan barang bukti satu butir pil ekstacy dan lima pipet kaca yang masih terdapat 9,52 gram sabu,” terang Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Selasa (11/4).

Dari hasil interogasi penyidik, lanjut Anton, penyanyi panggung elektone ini mengaku tak hanya mengkonsumsi narkoba, tapi juga mengedarkannya.

Anton juga mengungkap, untuk mengelabui petugas, tersangka ini kerap berpindah-pindah tempat tinggal. “Seperti di Jalan Kedungmangu, di tempat kosnya di Jalan Wonorejo dan juga kerap menginap di hotel, salah satunya hotel di Jalan Kedungsari,” ungkapnya.

“Tersangka ini pemakai sekaligus pengedar. Untuk barang ini didapat dari mana oleh tersangka, kami masih melakukan pengembangan,” tandasnya.

Terkait mengedarkan barang haram, tersangka mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Karena sepi (manggung) saya cari penghasilan lewat jualan itu (narkoba,” katanya.

Sementara tersangka mengaku, hanya mengonsumsi barang haram miliknya itu saat menghibur diri ke diskotek. “Sejak sepi order nyanyi enam bulan lalu, saya sering ke diskotek. Waktu di diskotek itu saya makai,”

Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika.

 

Sumber Berita Penyanyi Dangdut di Surabaya Banting Stir Jual Narkoba : Merdeka.com