Perusak Nisan di 4 TPU di Kota Magelang Akhirnya Tertangkap

Perusak Nisan di 4 TPU di Kota Magelang Akhirnya Tertangkap

Perusak Nisan di 4 TPU di Kota Magelang Akhirnya Tertangkap

Pelaku perusakan 23 nisan di 4 pemakaman umum di Kota Magelang, akhirnya ditangkap polisi. Pelaku dipergoki warga saat melakukan perusakan nisan di TPU Candi Nambangan. Belum diketahui pasti motif pelaku merusak makam-makam tersebut.

Pelaku berinisial FKB (25), warga Karang Kidul, Kota Magelang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Magelang Kota. Bahkan ketika Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, memberikan keterangan pers,FKB tidak dihadirkan. Kapolres hanya didampingi tokoh muslim dan Katolik dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

FKB telah melakukan perusakan 23 nisan di TPU Giriloyo, Kiringan, Malangan, dan Candi Nambangan. Bahkan ketika tertangkap, FKB kepergok warga sedang melakukan perusakan di TPU Candi Nambambangn pada Jumat (4/1) malam.

Warga yang curiga mendengar bunyi benturan dari arah makam lalu mendatangi sumber suara. Melihat FKB memukul nisan menggunakan palu besi, warga mempertanyakan tindakan pelaku. Namun FKB menjawab enteng bahwa dia hanya sedang bermain. Selanjutnya warga mengamankannya dam melapor ke polisi.

“Olah TKP juga kami lakukan untuk melihat apakah ada kesesuaian pola dan modus operansi dari TKP-TKP sebelumnya. Kemudian, kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tiga saksi yang didapat dari lokasi sekitar TPU Candi Nambangan,” papar AKBP Kristanto, Sabtu (5/1/2019).

Penyidik, katanya, juga melakukan pemeriksaan pihak keluarga yakni kakak kandung dari pelaku. Selain itu, juga mengkonfrontir dengan menunjukkan pelaku dengan saksi yang telah menyebutkan ciri-ciri terdahulu yang berada di wilayah Kiringan.

“Empat saksi yang kami hadirkan, empat-empatnya mengatakan bahwa betul orang yang mereka lihat saat malam pascapengrusakan di TPU Kiringan,” kata dia.

Kapolres menunjukkan barang bukti

“Dari hasil intrograsi kami terhadap si pelaku ini, yang akhirnya statusnya kami naikan sebagai tersangka. Pertama, benar yang bersangkutan melakukan perbuatannya di 4 TPU di wilayah Kota Magelang. Baik itu, di Dharmo Giriloyo, di Kiringan, Malangan dan terakhir di TPU Candi Nambangan,” lanjutnya.

Mengenai motif perusakan nisan tersebut, kata Kapolres, sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapatkan ada dokumen-dokumen ijazah yang dari keseluruhan tanda foto atau gambar pada ijazah tersebut dilepas atau dicopot. Termasuk juga dalam KTP-nya.

 

 

Baca juga : Magelang Dilanda Teror Perusakan Makam, 22 Nisan Salib di 4 TPU Hancur

 

 

Sumber berita Perusak Nisan di 4 TPU di Kota Magelang Akhirnya Tertangkap : detik