Polisi Beberkan Alasan Terima Penangguhan Tahanan Mustofa Nahra

Polisi Beberkan Alasan Terima Penangguhan Tahanan Mustofa Nahra

Polisi Beberkan Alasan Terima Penangguhan Tahanan Mustofa Nahra

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan penangguhan penahanan Mustofa Nahrawardaya. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang membuat polisi akhirnya menangguhkan penahanan Mustofa.

Dedi mengatakan Mustofa ditangguhkan karena telah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang membuatnya dijerat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Mustofa juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

Selain itu, Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad juga telah memberikan surat jaminan penangguhan penahanan untuk Mustofa.

“Alasannya satu ada Pak Dasco memberikan jaminan, kedua ada permohonan penangguhan dari pihak yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, kemudian ada alasan terpenting yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6).

Saat ditanya alasan polisi tidak menerima jaminan yang diajukan oleh istri Mustofa Cathy, Dedi mengatakan penangguhan penahanan harus dijamin oleh orang yang mempunyai jabatan lebih tinggi.

Selain anggota Komisi III DPR RI, Dasco juga merupakan Wakil Ketua Umum Gerindra.

“Alasannya karena penjamin lebih tinggi, yaitu Pak Dasco itu oleh karena itu sebagai bahan pertimbangan penyidik, penyidik mengabulkan penangguhan permohonan,” tuturnya.

Mustofa sebelumnya telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri karena diduga menyebarkan kabar bohong melalui Twitter terkait dengan unggahan hoaks kerusuhan 22 Mei 2019.

Polisi telah menangguhkan penahanan terhadap Mustofa setelah Ketua DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengajukan diri sebagai penjaminnya. Dasco pun telah memberikan surat yang menyatakan dirinya sebagai penjamin.

Selang satu jam usai surat tersebut diberikan, Mustofa pun bebas. Tak hanya Mustofa, Dasco juga menjadi penjamin dari Lieus Sungkharisma dalam kasus kabar bohong dan dugaan makar.

 

Baca juga: Polisi Setujui Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahra Keluar dari Bareskrim Polri

 

Sumber Berita Polisi Beberkan Alasan Terima Penangguhan Tahanan Mustofa Nahra: Cnnindonesia.com