Polisi Dalami Info Nama Eggi Sudjana di Struktur Organisasi Saracen

Polisi Dalami Info Nama Eggi Sudjana di Struktur Organisasi Saracen

Polisi Dalami Info Nama Eggi Sudjana di Struktur Organisasi Saracen

Media sosial diramaikan dengan beredarnya nama-nama pengurus yang disebut masuk dalam struktur sindikat Saracen penyebar isu SARA. Polri mengatakan masih mendalami kabar tersebut.

Nama-nama pengurus itu ada dalam screenshot foto yang tersebar di media sosial, salah satunya di Twitter. Dari sejumlah nama-nama itu ada pula orang yang dikenal publik.

Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo yang ditanya soal nama-nama itu mengatakan pihaknya akan mengkaji informasi tersebut. Menurutnya, tidak semua informasi ditelan mentah-mentah namun akan didalami terlebih dahulu.

“Masih mendalami, perbuatan orang per orang, nanti kita kaji. Tudak semua masuk langsung telan mentah-mentah,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017). Wartawakan menginformasikan beberapa nama di struktur yang beredar ke Susatyo.

Barang bukti dari sindikat Saracen penyebar isu SARA yang disita polisi.

 

Struktur Organisasi kelompok Saracen beredar di dunia maya

Sejumlah nama coba dikonfirmasi, salah satunya Eggi Sudjana. Namun nomor teleponnya tak aktif. Berikut struktur dan nama-nama pengurus Saracen yang beredar:

STRUKTUR SARACEN

DEWAN PENASIHAT

Mayjend Purn Ampi Tanudjiwa
Dr Eggi Sudjana SH

DEWAN PAKAR

Dr M Effendi Harahap
Rijal
Wahyu Diana
Riswan

KETUA: Jasriadi

WAKIL: Agus Setyawan

SEKRETARIS

Firmansyah
Sofie
Fatimah Azzahra
Hendra
Isharudin

BENDAHARA

Rina Indriani
Mirda (Retno)

AHLI HUKUM

Ferry Juan SH
Elvie Sahdalena SH MH

Eggi Sudjana

Nama Eggi Sudjana dikenal sebagai pengacaranya Habib Rizieq Shihab pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ), dia dikenal sebagai orang yang vokal menyangkut masalah hukum yang dihadapi dalam kasus baladacintarizieq, beliau juga vokal dalam hal berita yang menyangkut Ahok dan Jokowi.

Berikut video Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa Jokowi pantas dihina dan disebut brengsek :

https://www.youtube.com/watch?v=DpbMVzRjTqI

Sebelumnya, polisi menangkap ketiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kepolisian menyebut kelompok Saracen ini sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial. Setiap proposal yang diajukan mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.

 

Baca juga : Polisi Telusuri Para Pemesan Konten Hoax dan SARA ke Grup Saracen

 

 

Sumber berita Polisi Dalami Info Nama Eggi Sudjana di Struktur Organisasi Saracen : detik