Polisi Dalami Info Nama Eggi Sudjana di Struktur Organisasi Saracen
Media sosial diramaikan dengan beredarnya nama-nama pengurus yang disebut masuk dalam struktur sindikat Saracen penyebar isu SARA. Polri mengatakan masih mendalami kabar tersebut.
Nama-nama pengurus itu ada dalam screenshot foto yang tersebar di media sosial, salah satunya di Twitter. Dari sejumlah nama-nama itu ada pula orang yang dikenal publik.
Kasubbag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo yang ditanya soal nama-nama itu mengatakan pihaknya akan mengkaji informasi tersebut. Menurutnya, tidak semua informasi ditelan mentah-mentah namun akan didalami terlebih dahulu.
“Masih mendalami, perbuatan orang per orang, nanti kita kaji. Tudak semua masuk langsung telan mentah-mentah,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2017). Wartawakan menginformasikan beberapa nama di struktur yang beredar ke Susatyo.
Sejumlah nama coba dikonfirmasi, salah satunya Eggi Sudjana. Namun nomor teleponnya tak aktif. Berikut struktur dan nama-nama pengurus Saracen yang beredar:
STRUKTUR SARACEN
DEWAN PENASIHAT
Mayjend Purn Ampi Tanudjiwa
Dr Eggi Sudjana SH
DEWAN PAKAR
Dr M Effendi Harahap
Rijal
Wahyu Diana
Riswan
KETUA: Jasriadi
WAKIL: Agus Setyawan
SEKRETARIS
Firmansyah
Sofie
Fatimah Azzahra
Hendra
Isharudin
BENDAHARA
Rina Indriani
Mirda (Retno)
AHLI HUKUM
Ferry Juan SH
Elvie Sahdalena SH MH
Eggi Sudjana
Nama Eggi Sudjana dikenal sebagai pengacaranya Habib Rizieq Shihab pemimpin FPI ( Front Pembela Islam ), dia dikenal sebagai orang yang vokal menyangkut masalah hukum yang dihadapi dalam kasus baladacintarizieq, beliau juga vokal dalam hal berita yang menyangkut Ahok dan Jokowi.
Berikut video Eggi Sudjana yang mengatakan bahwa Jokowi pantas dihina dan disebut brengsek :
https://www.youtube.com/watch?v=DpbMVzRjTqI
Sebelumnya, polisi menangkap ketiga pelaku berinisial JAS, MFT, dan SRN. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kepolisian menyebut kelompok Saracen ini sering menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuasa SARA di media sosial. Setiap proposal yang diajukan mempunyai nilai hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga : Polisi Telusuri Para Pemesan Konten Hoax dan SARA ke Grup Saracen
Sumber berita Polisi Dalami Info Nama Eggi Sudjana di Struktur Organisasi Saracen : detik