Polisi Sumut Tangkap Pemilik Percetakan Buku Berkonten ISIS
Pemilik sebuah percetakan berinisial SY ditangkap polisi di Medan karena mencetak buku yang memuat konten Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Penangkapan itu berkaitan dengan penyerangan pos jaga Markas Polda Sumatera Utara, Minggu (26/6) dini hari. Penangkapan berawal dari penemuan buku berkonten ISIS di rumah tersangka penyerangan, Syawaludin Pakpahan alias SP di Jalan Pelajar Ujung, Medan.
“Diamankan pemilik percetakan SY dan karyawan percetakan,” kata Analis Kebijakan Madya Biro Penmas Divisi Humas Polri Komisaris Besar Sulistyo Pudjo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6).
Pudjo mengatakan, polisi masih memeriksa SY bersama saksi-saksi lainnya.
“Nanti kami lihat, setelah diperiksa lengkap dari saksi yang diperiksa. Apakah mereka itu turut membantu atau turut serta melakukan, nanti posisinya dilaporkan,” ujar Pudjo.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting menjelaskan, buku yang disita dari rumah SP merupakan cetakan khusus. Bentuknya berupa buku tulis, jumlahnya mencapai ratusan.
“Jadi buku tulis ini memang dicetak khusus. Nah, di bagian dalam kertas tempat tulisan buku tulis untuk anak-anak itu banyak kalimat-kalimat yang berkaitan dengan ISIS,” kata Rina kepada wartawan
Rina menyebutkan, sang pemilik percetakaan saat ini sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menambahkan, jumlah buku tulis yang disita sebagai barang bukti berjumlah 155. Selain itu Kepolisian juga menyita buku lainnya.
“Buku tulis sebanyak 155 buah buku. Buku-buku agama Islam sebanyak 26 buah. Buku Tabanas Bank Mandiri 2 buah dengan slip-slip permohonan pinjam uang,” kata Martinus dalam keterangan tertulisnya hari ini.
Selain itu barang bukti yang disita lainnya berupa empat buah seng master plang percetakan, komputer dua buah.
Hingga kini, Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Ardial Ramadhana alias AR (34) yang tewas dalam penyerangan, Syawaludin Pakpahan alias SP (43) dan Boboy alias BB (17).
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 6 dan 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan atau Pasal 340 KUHP Pidana.
Sumber Berita Polisi Sumut Tangkap Pemilik Percetakan Buku Berkonten ISIS : Cnnindonesia.com