Polisi Tangkap Terduga Ujaran Kebencian ke Jokowi dan Buya Syafii

Polisi Tangkap Terduga Ujaran Kebencian ke Jokowi dan Buya Syafii

Polisi Tangkap Terduga Ujaran Kebencian ke Jokowi dan Buya Syafii

Polisi menangkap pria berinisial AA (34) yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), institusi Polri dan tokoh senior Muhammadiyah, Syafii Ma’arif.

AA ditangkap pada Rabu (14/2/2018) pukul 02.30 WIB.

“Satgas Patroli Medsos Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Presiden Jokowi, tokoh ulama Buya Syafii, dan Polri melalui media sosial Facebook,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran dalam keterangannya, Kamis (15/2/2018).

“(Motif) menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa,” imbuh Fadil.

Selain menyebarkan ujaran kebencian (hate speech), AA juga mengunggah foto sedang menenteng senjata laras panjang jenis air softgun dan dibubuhi keterangan: “Siap mengawal kepulangan Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab Lc,MA. TAKBIR!”.

Namun belum ada keterangan dari mana senjata itu didapatkan.

Fadil menambahkan, dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit handphone Xiaomi Redmi3S, SIM card Telkomsel, akun Facebook AA, dan 1 unit senjata laras panjang air softgun.

Inilah ujaran kebencian yang ditulis AA dalam akun Facebook-nya, sebagaimana disampaikan Fadil:

1. Polisi zaman now justru membiarkan kejahatan membungkam suara Keadilan

2. Saat Ulama diserang dan dibunuh, dia diam dan cuek saja. Giliran gereja diserang, dia dengan sigap menjenguk gedung gereja tersebut. Mengapa bisa begitu..? sebab, kalau ke gereja dia dapat amplop.?. (terlampir foto Buya Syafii dalam tulisan AA tersebut)

3. Beda level, Umar bin Khattab adalah Khalifah, sementara Jokowi cuma jongosnya Aseng dan Asing

4. Kalau gak ngutang, ya jual asset Negara. Itu kehebatan Jokowi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Fadil pun berpesan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

 

 

Baca juga : Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Zulkifli M Ali Tersangka Ujaran Kebencian

 

 

Sumber berita Polisi Tangkap Terduga Ujaran Kebencian ke Jokowi dan Buya Syafii : jurnalindonesia.co.id