Polisi Tarik SPDP Terkait Kasus Eggi Sudjana dengan Prabowo sebagai Terpelapor

Polisi Tarik SPDP Terkait Kasus Eggi Sudjana dengan Prabowo sebagai Terpelapor

Polisi Tarik SPDP Terkait Kasus Eggi Sudjana dengan Prabowo sebagai Terpelapor

Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. SPDP itu dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan mengenai SPDP yang beredar tersebut.

“Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati,” kata Argo dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (21/5/2019).

Argo mengatakan penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.

“Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” katanya.

Oleh karena itu, penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait keterangan Eggi dan Lieus itu. Penyidik pun memutuskan belum perlu dilakukan penyidikan atas kasus itu.

Kombes Argo Yuwono.
Kombes Argo Yuwono. Foto: Isal Mawardi/detikcom

“Karena perlu dilakukan crosscheck dengan alat bukti lain. Olehkarena itu belum perlu sidik maka SPDP ditarik hari ini,” tandas Argo.

“Yang ditarik SPDP-nya Pak Prabowo saja, yang lain tetap dalam proses,” imbuhnya.

Sebelumnya beredar SPDP terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana. Dalam SPDP tertanggal 17 Mei 2019 itu, disebutkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya mulai menyidik kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana yang dilakukan bersama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto.

“Diberitahukan bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 telah dimulai penyidikan yang diduga perkara tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP dan atau pasal 110 KUHP Jo. pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl Kertangera, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan atau tempat lainnya dengan tersangka DR. H. Eggi Sudjana, yang diduga dilakukan secara bersama-sama dengan terlapor lainnya,” demikian isi surat SPDP yang diterima detikcom, Selasa (21/5/2019). Prabowo dicantumkan sebagai terlapor.

Ditolak Jenguk Eggi-Lieus, Prabowo Pertanyakan Penahanan Keduanya:

 

Baca juga: BPN Sebut Ucapan Prabowo Sebagai Capres Tak Bisa Dipidana

 

Sumber Berita Polisi Tarik SPDP Terkait Kasus Eggi Sudjana dengan Prabowo sebagai Terpelapor: Detik.com