Polri: Video Ceramah Ustaz Zulkifli Mengandung Ujaran Kebencian dan Hoax

Polri: Video Ceramah Ustaz Zulkifli Mengandung Ujaran Kebencian dan Hoax

Polri: Video Ceramah Ustaz Zulkifli Mengandung Ujaran Kebencian dan Hoax

Polri menyatakan video ceramah ustaz Zulkifli Muhammad Ali (ZMA) yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian diakses 70 ribu netizen. Video itu juga dikomplain netizen.

“(Pemeriksaan) Ini berdasarkan hasil patroli siber bahwa ada viral informasi di internet, bahkan melewati 70 ribu viral, dan banyak komplain di masyarakat karena viral,” kata Analisis kebijakan Madya Humas Polri Kombes Sulistyo Pudjo di Gedung Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Pudjo menceritakan Zulkifli mengadakan ceramah di salah satu masjid di Jakarta, November 2017 lalu. Dalam ceramahnya, Zulkifli menyebut terdapat sejumlah KTP Indonesia yang dicetak di Perancis dan China yang akan digunakan oleh warga neagra asing.

“Bahwa pada menit-menit tertentu ada yang disebarkan ke internet, adanya konten-konten informasi bahwa jutaan KTP telah dicetak di Perancis, maupun di Cina dan akan digunakan dari orang luar indonesia. Kemudian adalah adanya pasukan yang akan siap masuk ke Indonesia,” ujar Pudjo.

https://www.facebook.com/hermansyah.koto/videos/10210949186388199/

Polisi menilai ceramah tersebut mengandung berita bohong. Ceramah itu juga dinilai membuat resah masyarakat.

“Itu berita bohong itu menyebarkan permasalahan informasi yang kurang benar yang bisa meresahkan masyarakat. Dan tentu saja, karena berita ini menyebar, harus dihentikan, tentu saja kami memanggil beliau yang karena faktanya ada,” ujar Pudjo.

Sementara itu, Zulkifli membantah tuduhan itu. Menurutnya, ceramah yang ada dalam video tersebut didasari hadis.

“Saya UZMA yang dipanggil untuk menghadap atas ujaran kebencian yang dituduhkan pada saya. Dalam hal ini saya perlu meluruskan, yang pertama, apa pun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya,” kata Zulkifli di Dittipidsiber.

Saat ini, Zulkifli tengah diperiksa sebagai tersangka. Zulkifli dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

 

Baca juga : Ustad Rasis Zulkifli Ali Ceramah Agama Isinya Fitnah Keji dan Hoax

 

 

Sumber berita Polri: Video Ceramah Ustaz Zulkifli Mengandung Ujaran Kebencian dan Hoax : detik.com