Posko Pansus Angket KPK Sudah Terima 3 Laporan Menyerang KPK
Posko Pengaduan Pansus Angket KPK sudah menerima tiga laporan dari masyarakat mengenai kinerja KPK. Posko Pansus Angket KPK sendiri baru saja diresmikan hari ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
“Per tadi pagi baru ada 3 laporan yang masuk posko ini,” kata Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Dari 3 laporan itu, kata Agun, akan dikaji lebih dalam dan diteliti untuk digunakan berdasarkan keperluan Pansus Angket KPK. Dari tiga laporan tersebut, seluruhnya menyampaikan keluhan atas kinerja KPK. Namun, Agun belu merinci mengenai laporan-laporan yang diterima.
“Kami laporkan sampai hari ini kami sudah menerima 3 laporan. Yang pertama, laporan saudara Albert Tilaar yang merasa KPK melakukan tebang pilih dalam penyelesaian kasusnya. Ada laporan Dr. Edward Efendi terkait dengan pansel KPK karena dilaporkan tidak fair. Dan terakhir, dari daerah tentang RAPBD di Sumsel,” jelasnya.
Selain itu, politikus golkar ini menjelaskan ada 3 opsi yang bisa dipilih masyarakat untuk mengadukan laporannya pada pansus angket KPK. Yaitu, melalui email, surat, atau datang ke posko yang berada di Gedung DPR.
Agun menegaskan posko ini dibuat bukan untuk menyelesaikan kasus korupsi. Tapi, untuk memberikan dukungan kepada DPR dalam melakukan tugas penyelidikan kepada KPK.
“Ini diadakan bukan sebagai tempat pengaduan penyelesaian kasus korupsi. Posko ini dukungan dalam rangka menjalankan tugas penyelidikannya. Kita juga koordinasi, supervisi, penyelidikan dan untuk itu posko ini sudah dilengkapi keseluruhannya,” pungkasnya.
Pansus Hak Angket KPK siang tadi meresmikan posko pengaduan untuk menampung sejumlah laporan dan keluhan mengenai kinerja KPK. Posko yang berada di Ruang Pengaduan Delegasi, Gedung Nusantara III, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat ini akan buka tiap hari dan akan menerima aduan dari seluruh lapisan masyarakat.
(Baca juga : ICW SEBUT PANSUS HAK ANGKET KPK SEPERTI SERIGALA BERBULU DOMBA)
(Baca juga : 110 PAKAR HUKUM TATA NEGARA SIMPULKAN HAK ANGKET DPR MODUS SERANG KPK)
(Baca juga : DPR TERUS GULIRKAN HAK ANGKET KPK, WALAU DITUDING LANGGAR ETIKA)
(Baca juga : MEMPERTANYAKAN MENGAPA PANSUS ANGKET KPK LAYAK DITOLAK?)
(Baca juga : ICW: PANSUS ANGKET BENTUKAN DPR BERTUJUAN GEMBOSI DAN BUNUH KPK)
(Baca juga : REFLY: PANSUS ANGKET DPR HANYA GANGGU FOKUS KPK USUT KASUS BESAR)
(Baca juga : APAKAH MASYARAKAT IKHLAS UANG PAJAK 3,1 M DIPAKAI PANSUS UNTUK SERANG KPK?)
Sumber Berita Posko Pansus Angket KPK Sudah Terima 3 Laporan Menyerang KPK : Kumparan.com