Ramalan Nazaruddin Bahwa Setya Novanto itu Kebal Hukum, Nyata

Ramalan Nazaruddin Bahwa Setya Novanto itu Kebal Hukum, Nyata

Ramalan Nazaruddin Bahwa Setya Novanto itu Kebal Hukum, Nyata

Lolosnya Ketua DPR Setya Novanto, dari jerat hukum dalam kasus e-KTP, mengingatkan pada pernyataan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang menyebut Novanto adalah sosok yang kebal hukum.

Peran Novanto memang diungkap pertama kali oleh Nazaruddin dalam kasus e-KTP. Lantaran kicauannya, bahkan mantan anggota DPR itu menyebut dirinya terancam dibunuh oleh Novanto.

Tapi, segala tudingan itu selalu ditanggapi ‘dingin’ oleh Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu membantah setiap tudingan yang disampaikan Nazaruddin kepadanya.

Nyanyian Nazaruddin bermula saat dia selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Oktober 2013 silam. Saat itu, Nazaruddin mengungkap peran Setya Novanto dalam proyek e-KTP termasuk bersama dengan beberapa anggota DPR lainnya.

“Proyek ini juga diatur oleh seorang Anas Urbaningrum, saya, dan Novanto (Setya Novanto). Yang Novanto ini bukan hanya e-KTP, Ini banyak mengurusi proyek. Tapi soal bagi-bagi duit APBN, dia (Setya Novanto) yang selalu mengatur di mana-mana,” kata Nazaruddin di lobi utama Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 25 Oktober, 2013.

Bahkan, tersangka kasus Mega Proyek Hambalang itu begitu yakin, Setnov sulit ‘disentuh’. Alasannya tak lain karena Setnov dilindungi banyak orang kuat.

“Dan 2.000 persen orang ini dilindungi sangat-sangat orang kuat,” imbuh dia.

Suami Neneng Sri Wahyuni itu pesimis Setya Novanto bisa terjerat kasus hukum termasuk korupsi e-KTP.
Nazaruddin menyebut Setya Novanto sebagai orang yang kebal hukum.

“Khusus untuk Novanto, ini kan orang kebal hukum. Karena apa? Karena Sinterklas. Dimana-dimana kan (bagi-bagi duit),” ujar Nazaruddin, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2013.

Akibat pernyataan soal keterlibatan Setya Novanto pada kasus e-KTP, Nazaruddin mulai merasa terancam. Dia menyebut akan dibunuh oleh Setya Novanto.

“Novanto itu ancam saudara saya, apa yang saya diperiksa dia tahu semua. Apa kelakuan saya di Sukamiskin, dia tahu, dan kalau saya buka lagi proyek e-KTP, saya mau dibunuh dia,” ungkap Nazar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2013.

Setya Novanto memang tidak diam saja melihat segala serangan Nazaruddin. Hanya saja, dia menanggapi segala tudingan itu dengan caranya sendiri.

Mantan Ketua Fraksi Golkar itu bersumpah tidak terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Dia menilai, Nazaruddin sedang mengalami ganngguan psikologis. Sehingga ucapannya juga ngawur.

“Mungkin kondisi psikologis Nazar sedang ada masalah dengan partainya dan Mas Anas, jadi semua orang dikait-kaitkan dan disebut-sebut. Saya pastikan pernyataan Nazar tidak benar,” tegas Setya Novanto, Selasa, 7 Maret 2017.

Setya Novanto memastikan dirinya tidak pernah membicarakan soal proyek e-KTP. Pertemuan yang berkaitan dengan proyek e-KTP sebatas pertemuan formal antara pemerintah dengan komisi II. Saat itu, Setnov merupakan anggota Komisi II DPR.

Dia juga membantah meminta jatah dari proyek e-KTP ketika masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.

Setnov menyebut dirinya membatasi pembicaraan yang berkaitan dengan uang dan pendanaan.

“Saya kan waktu itu sebagai ketua fraksi, saya membatasi hal-hal yang berkaitan dengan masalah uang atau pendanaan dan tentu hal tersebut tidak mungkin saya lakukan melibatkan saya, dan tak ada hal-hal lain apalagi saya minta uang atau uang yang beredar ke saya juga tidak pernah ada,” beber Novanto.

Sebelumnya, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Vonis itu membuat status tersangka Setya Novanto dinyatakan tidak sah.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 17 Juli 2017. Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto dan kasus korupsi.

 

 

Baca juga : Fadli Zon Anggap Wajar Ada Pro Kontra Atas Keputusan Hakim Cepi

 

 

Sumber berita Ramalan Nazaruddin Bahwa Setya Novanto itu Kebal Hukum, Nyata : kumparan