Refly: Pansus Angket DPR Hanya Ganggu Fokus KPK Usut Kasus Besar

Refly: Pansus Angket DPR Hanya Ganggu Fokus KPK Usut Kasus Besar

Refly: Pansus Angket DPR Hanya Ganggu Fokus KPK Usut Kasus Besar

Meski mendapat banyak kritikan, pansus hak angket terhadap KPK tetap digulirkan DPR. Pengamat tata negara Refly Harun menilai pansus angket ini hanya dijadikan sarana untuk mengganggu fokus KPK yang tengah menangani kasus-kasus besar, termasuk korupsi e-KTP.

Kasus korupsi e-KTP sendiri memang menyeret banyak nama anggota dewan. Pansus angket oleh DPR disebut sejak awal sudah cacat hukum dalam prosedur dan tidak sesuai substansi.

“Harusnya ada upaya pencabutan, bisa paripurna atau pengadilan. Tapi kalau pengadilan menurut saya tidak terlalu baik karena ini keputusan politik, dan akan memakan waktu lama,” ungkap pengamat tata negara, Refly dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (9/6/2017).

Menurut Refly, seharusnya fraksi-fraksi yang menyatakan tidak setuju dengan usul angket KPK, melakukan upaya. Upaya tersebut dengan pencabutan keputusan soal hak angket di rapat paripurna.

“Walau sulit karena pimpinan berpihak. Harusnya pimpinan bisa di mosi tidak percaya. Saya khawatir ini panggung sandiwara semua fraksi. Kita lihat tidak ada yang suka KPK terutama anggota yang bermasalah,” kata Refly.

“Kalau dikaitkan dengan fraksi, semua parpol mungkin ingin KPK bubar karena hanya KPK yang bisa ganggu kenyamanan mereka. Maka kita lihat hasil (angket) nanti, apakah fraksi-fraksi itu benar menolak atau hanya bersandiwara. Itu yang paling penting. Karena kan hasil angket harus diparipurnakan,” imbuhnya.

Pansus hak angket yang dipimpin oleh Agun Gunanjar ini pun menurut Refly hanya dibuat untuk sekadar mengganggu KPK. Tujuannya agar kinerja KPK berkurang dalam penanganan kasus korupsi.

“Pansus ini sekadar ganggu KPK agar fokus KPK bercabang. Maka energi itu akan berkurang. Karena kalau misalnya KPK fokus, tokoh-tokoh yang diduga terlibat bisa jadi cepat diproses,” sebut Refly.

Salah satu kasus besar yang saat ini tengah ditangani oleh KPK adalah kasus korupsi e-KTP. Kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu melibatkan 25 nama politikus. Sebagian besar dari 25 nama itu juga masih aktif sebagai anggota dewan.

Bahkan ada nama anggota DPR yang tidak masuk dalam dakwaan KPK, tapi ikut terseret juga pada kasus ini. Sebab anggota Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang menjadi tersangka pada kasus itu, disebut mengaku kepada penyidik KPK mendapat tekanan dari beberapa koleganya.

Ada 6 anggota Komisi III DPR yang dikatakan mengancam dan menekan Miryam. Pihak-pihak terkait pada kasus ini beberapa menjadi anggota pansus angket. Seperti Ketua Pansus Agun Gunanjar yang dalam dakwaan disebut menerima suap Rp USD 1,047 juta.

Kemudian Masinton Pasaribu dan Bambang Soesatyo, dua dari 6 anggota Komisi III yang disebut menekan dan mengancam Miryam. Untuk itu menurut Refly, konflik kepentingan akan ada dalam proses angket terhadap KPK.

“Conflict of interest pasti ada. Karena itu KPK tidak perlu menggubris,” tuturnya.

 

Baca juga : Apakah Masyarakat Ikhlas Uang Pajak 3,1 M Dipakai Pansus untuk Serang KPK?

 

 

Sumber berita Refly: Pansus Angket DPR Hanya Ganggu Fokus KPK Usut Kasus Besar : detik