Rhoma Irama Antar Partai Idaman untuk Gugat KPU Lagi

Rhoma Irama Antar Partai Idaman untuk Gugat KPU Lagi

Rhoma Irama Antar Partai Idaman untuk Gugat KPU Lagi

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskan partainya di tahap penelitian administrasi perbaikan.

Sebelumnya, Partai Idaman bersama enam partai lain tidak diloloskan KPU di tahap penelitian administrasi perbaikan seleksi calon peserta pemilu 2019. Akibatnya, Keenam partai tidak bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual.

“Tujuannya agar kita bisa disertakan pada tahap verifikasi faktual sebagaimana teman yang lain. Kita sudah membawa berkas supaya bisa dibahas di Bawaslu,” ujar Rhoma di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (29/12).

Rhoma melanjutkan, kedatangannya ke Bawaslu hari ini merupakan yang kedua kali. Sebelumnya, Rhoma mendatangi Bawaslu untuk menggugat KPU yang tidak meloloskan Partai Idaman di tahap penelitian administrasi.

Bawaslu kemudian memenangkan gugatan Partai Idaman. Partai Idaman lalu diperbolehkan mengikuti tahap penelitian administrasi perbaikan. Namun, kembali tidak diloloskan KPU.

“Sekarang kita datang kembali untuk verifikasi faktual. Mudah-mudahan bisa mengikuti proses verifikasi faktual,” ucap Rhoma.

KPU tidak meloloskan 7 partai politik di tahap penelitian administrasi perbaikan. Ketujuh partai politik itu antara lain Partai Idaman, PIKA, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik.

Rhoma Irama Antar Partai Idama Gugat KPU di Bawaslu Lagi

Seperti halnya Partai Idaman, enam partai lain yang tak diloloskan KPU ke verifikasi faktual PIKA juga termasuk partai yang tidak diloloskan KPU di tahap penelitian administrasi. Mereka mendatangi Bawaslu pada Jumat siang (29/12) dengan membawa sejumlah berkas.

Petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, Gugah mengatakan pihaknya mensyaratkan tiga berkas kepada partai politik yang ingin mengajukan gugatan, antara lain berkas permohonan penyelesaian sengketa, objek sengketa untuk diselidiki, serta bukti-bukti.

Semuanya mesti diserahkan dalam bentuk format yang telah ditetapkan Bawaslu.

“Kalau enggak melengkapi sampai 3 Januari 2018, nanti dikembalikan,” ujar Gugah.

Ketujuh partai politik masih berpeluang mengikuti tahap lanjutan verifikasi faktual apabila mengajukan gugatan kepada Bawaslu.

 

Sumber Berita Rhoma Irama Antar Partai Idaman untuk Gugat KPU Lagi : Cnnindonesia.com