Rois Syuriah PBNU Sependapat Kasus Penodaan Agama Oleh Ahok Politis

Rois Syuriah PBNU Sependapat Kasus Penodaan Agama Oleh Ahok Politis

Rois Syuriah PBNU Sependapat Kasus Penodaan Agama Oleh Ahok Politis

Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Masdar Farid Mas’udi, membenarkan bahwa kepala daerah non-Muslim yang ikut pemilihan umum tidak hanya ada di DKI Jakarta, tetapi juga di provinsi lain.

Namun, menurut dia, isu mengenai larangan memilih pemimpin Muslim berdasarkan Al Maidah ayat 51 hanya terjadi di Jakarta.

“Ya, itulah inkonsistensi,” ujar Masdar saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu (29/3/2017).

Masdar menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok. Ia mengatakan, masalah ini berkaitan dengan kedewasaan politik warga di suatu wilayah.

Masdar mencontohkan Sadiq Khan, seorang Muslim yang menjadi wali kota di London. Menurut dia, warga di London sudah memiliki kedewasaan politik.

“Jadi saya kira itu kembali kepada kedewasaan politik,” ujar Masdar.

Ia juga mengatakan, seharusnya perdebatan soal memilih pemimpin Muslim tidak terjadi lagi di Jakarta ini.

Seharusnya, kata dia, pertimbangan agama dalam memilih pemimpin hanya ada di internal masyarakat saja.

Pengacara Basuki atau Ahok pun bertanya apakah kasus dugaan penodaan agama ini cenderung politis.

Atas pertanyaan itu, Masdar mengaku sependapat. “Agaknya saya sependapat dengan itu,” kata Masdar.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

 

 

Sumber berita Rois Syuriah PBNU Sependapat Kasus Penodaan Agama Oleh Ahok Politis : kompas.com