Said Iqbal Sebut Prabowo Minta Ratna Lapor Polisi, Tapi Ratna Menolak

Said Iqbal Sebut Prabowo Minta Ratna Lapor Polisi, Tapi Ratna Menolak

Said Iqbal Sebut Prabowo Minta Ratna Lapor Polisi, Tapi Ratna Menolak

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersaksi dalam persidangan Ratna Sarumpaet, Selasa (9/4). Dalam kesaksiannya, Said mengatakan, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sempat memberikan tiga pesan saat Ratna menyampaikan ia telah dianiaya.

Said menyebut, Prabowo menyarankan agar Ratna segera melapor polisi. Selain itu, Prabowo juga mengingatkan Ratna untuk segera visum.

“Pak Prabowo mengatakan, satu, sebaiknya lapor polisi dan laporkan visum. Kedua, tidak boleh ada kekerasan dalam demokrasi, demokrasi harus sama dan adil. (Ketiga), kalau memang ada kekhawatiran laporan tidak ada tanggapan dari polisi, Pak Prabowo bersedia bertemu dengan Kapolri,” ujar Said Iqbal saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Saat itu, Said sependapat dengan Prabowo. Ketika Ratna menceritakan penganiayaannya, Said meminta Ratna untuk segera melapor ke pihak berwajib. Namun, Ratna menolaknya dengan alasan kasusnya tak akan diproses.

Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

“Ratna menjelaskan ada pertimbangan subjektif, kalau dilaporkan tidak akan ada kejelasan, karena ada beberapa kasus yang enggak ada kejelasan,” jelas Said.

Setelah mendengarkan keterangan itu, hakim kemudian menanyakan reaksi Ratna usai diberikan pesan oleh Prabowo. “Saya melihat Kak Ratna hanya banyak diam,” tutur Said.

Dalam pertemuan Ratna dengan Prabowo, turut hadir pula beberapa tokoh lainnya yang kala itu mempercayai kebohongan Ratna. Mereka adalah Amien Rais, Fadli Zon, dan Nanik S Deyang. Setelah mendengar cerita Ratna, Prabowo akhirnya memutuskan untuk melakukan konferensi pers pada 2 Oktober 2018.

Di kasusnya, Ratna didakwa dengan dua kasus. Pertama, menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. Kedua, Ratna menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargologan (SARA), yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet (kiri) menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/4).

Ratna mengaku dianiaya orang tak dikenal di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Namun, setelah ditelusuri polisi, penganiayaan tersebut adalah hoaks.

Foto wajah lebam Ratna beredar luas dan sempat menimbulkan polemik. Akhirnya, Ratna mengakui lebam yang ia dapat itu merupakan efek dari sedot lemak, bukan akibat tindak penganiayaan.

Ratna pun ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis, 4 Oktober 2018.

 

 

Baca juga : Amien Rais Bersaksi di Sidang Ketujuh Ratna Sarumpaet, Ini Pengakuannya

 

 

Sumber berita Said Iqbal Sebut Prabowo Minta Ratna Lapor Polisi, Tapi Ratna Menolak : kumparan