Saksi Akui Ada Penyerahan Jatah Uang pada Priyo Budi Santoso

Saksi Akui Ada Penyerahan Jatah Uang pada Priyo Budi Santoso

Saksi Akui Ada Penyerahan Jatah Uang pada Priyo Budi Santoso

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Syamsurachman sebagai saksi bagi terdakwa Fahd El Fouz, dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsurachman mengakui bahwa ada penyerahan uang kepada politisi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. Penyerahan uang dilakukan oleh Fahd selaku Ketua Gema MKGR dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR.

“Saya tahu setelah dengar cerita dari Ketua Umum (Fahd). Waktu itu pekerjaan sudah selesai kerja, karena punya kewajiban memberikan ke Priyo, Sekjen (Dendy) tanya minta arahan,” kata Syamsu.

Menurut Syamsu, setelah pembicaraan itu, pada suatu hari ia, Fahd, Dendy dan banyak orang lainnya berkunjung ke kediaman Priyo. Saat itu, menurut Syamsu, Fahd, dan Dendy membawa tas saat masuk ke dalam rumah.

Syamsurachman (tiga dari kiri), saat bersaksi bagi terdakwa Fahd El Fouz dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Setelah selesai acara, Syamsu bertanya kepada Fahd mengenai isi tas yang dibawa masuk ke dalam rumah Priyo. Menurut Syamsu, saat itu Fahd memberi tahu bahwa tas tersebut berisi pemberian uang untuk Priyo.

“Katanya itu setoran untuk PBS (Priyo Budi Santoso). Berdasarkan Ketum dan Sekjen, diberikan ke Mas Agus Suprianto, adiknya Priyo,” kata Syamsu.

Dalam persidangan sebelumnya, Dendy menyebut bahwa jatah yang diberikan kepada Priyo sebesar Rp 3 miliar.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp 14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menjelaskan bahwa Fahd dijanjikan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek, apabila ia bersedia menjadi broker atau perantara proyek.

Dalam catatan itu, Fahd menulis bahwa Priyo yang namanya disingkat menjadi PBS, akan mendapat fee sebesar 1 persen dari nilai proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar.

Kemudian, dalam catatan Fahd, Priyo mendapat jatah sebesar 3,5 persen dalam proyek pengadaan Al Quran tahun 2011. Proyek tersebut senilai Rp 22 miliar.

 

Baca juga : Fahd El Fouz Meminta KPK juga Harus Tersangkakan Priyo Budi Santoso

 

 

Sumber berita Saksi Akui Ada Penyerahan Jatah Uang pada Priyo Budi Santoso : kompas