Sebar Hoax Soal Megawati Minta Azan Ditiadakan, 2 Orang Ditangkap

Sebar Hoax Soal Megawati Minta Azan Ditiadakan, 2 Orang Ditangkap

Sebar Hoax Soal Megawati Minta Azan Ditiadakan, 2 Orang Ditangkap

Tim Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk penyebar berita hoax soal Megawati Soekarnoputri yang disebut-sebut meminta pemerintah untuk menghentikan azan.

Pelaku bernama Sandi Ferdian (34), berprofesi sebagai seorang guru.

Sandi ditangkap pada Rabu 21 Februari 2018 di kediamannya di Jl. KS Tubun, Taman Asri Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Lampung.

“Tersangka menyebarkan berita bohong dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media,” kata Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, kepada detikcom, Kamis (22/2/2018).

“Dia pemilik akun FB ‘Sandi SiKumbang’ yang menyebarkan berita: MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK,” imbuhnya.

Sementara dia juga memposting tulisan berkonten SARA di akunnya itu. “Selamatkan anggota kami. Anggota PKI adalah anggota paling suci sedangkan Islam itu sesat,” kata Irwan menirukan postingan tersebut.

Postingan yang berupa screenshot itu menyebar viral di media sosial. Tersangka mengaku mendapatkan berita tersebut dari sebuah media nasional.

Hoax yang berjudul ‘MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK’

“Menurut keterangan tersangka berita tersebut didapat dari “Media Indonesia” dan di copy berita selanjutnya disebarkan melalui akun FB ‘Sandi SiKumbang’,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti satu buah HP berikut SIM Card dan fotocopy resi KTP.

Pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 1 tahun 1946 dan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Bukan orang pertama

Sandi Ferdian tercatat bukan satu-satunya orang yang ditangkap terkait penyebaran hoax Megawati tersebut.

Dua hari sebelumnya, Mabes Polri juga meringkus seorang anggota satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang juga menjabat sebagai Sekretaris RT berinisial DI (34) terkait penyebaran hoax yang menyebutkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno melarang adanya kumandang azan.

DI diringkus di kediamannya di kawasan Kedawung, Cilegon, Banten pada Selasa (20/2/2018).

“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat kami lakukan penangkapan,” kata Direktur Siber, Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Fadil Imran, Selasa (20/2/2018).

Menurut penjelasan Fadil, DI ikut menyebarkan pemberitaan dari situs Temp0blogspot.co.id yang berjudul, ‘Demi Kenyamanan dan Toleransi, PDIP Menyetujui Suara Azan Ditiadakan di Seluruh Indonesia’.

Hoax soal azan

“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti ponsel berikut SIM Card dan KTP atas nama pelaku,” kata mantan Kapolsek Tanah Abang ini.

DI dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Klarifikasi Media Indonesia

MediaIndonesia.com yang situsnya dicatut untuk menyebarkan berita berjudul “MEGA WATI MINTA PEMERINTAH TIADAKAN ADZAN DI MASJID, KARNA SUARANYA BERISIK” sebelumnya telah menegaskan bahwa berita tesebut adalah hoax.

Pihak Media Indonesia sendiri akhirnya mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum sehubungan dengan fitnah tersebut.

 

 

Baca juga : Seorang Santri Buat Heboh Sebarkan Isu Hoaks Narogong Disusupi PKI

 

 

Sumber berita Sebar Hoax Soal Megawati Minta Azan Ditiadakan, 2 Orang Ditangkap : jurnalindonesia.co.id