Setya Novanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Setya Novanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Setya Novanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

KPK menduga Novanto melanggar Pasal 3 atau 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

Apa artinya?

UU Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto di KPK
Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

KUHP

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Dalam persidangan, sebagian dari ratusan saksi tersebut menyebut nama Setnov. Berdasarkan keterangan dari para terdakwa dan sebagian saksi Setnov terlibat dalam kasus korupsi e-KTP dan telah menerima uang bancakan dari permufakatan jahat tersebut.

Kesaksian Chairuman Harahap

Image result for Kesaksian Chairuman Harahap
Chairuman Harahap

Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II DPR RI, menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong, tersangka kasus korupsi e-KTP, pernah makan siang di ruang kerja Setya Novanto.

Tak itu saja, dalam persidangan kasus e-KTP pada Kamis (16/3) lalu, Chairuman menyatakan pertama kali mengenal Andi saat dirinya bertemu dengan Setya Novanto. Ia mengaku saat itu menemui Setnov di ruang rapat fraksi Golkar di Gedung DPR RI.

“Sepanjang yang saya tahu, Andi sering ngurus proyek di DPR dan dekat dengan Setya Novanto,” tutur Chairuman.

Kesaksian Diah Anggraeni

Image result for Kesaksian Diah Anggraeni
Diah Anggraeni

Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan adanya pertemuan pada Februari 2010 lalu antara dirinya dengan Setya Novanto, Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Diah mengatakan pertemuan itu berlangsung di Hotel Gran Melia Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 6 pagi.

“Waktu itu kami diundang (ke Hotel Gran Melia), ada Andi, Setnov, Irman dan Sugiharto,” kata Diah dalam kesaksiannya di persidangan e-KTP pada Kamis (16/3).

“Setnov tergesa-gesa ada acara lain. Dia bilang ‘Di Kemendagri ada program e-KTP program strategis nasional, ayo kita jaga sama-sama’,” jelas Diah.

Kesaksian Irman

Image result for Kesaksian Irman korupsi e-ktp
Irman

Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang kini menjadi salah satu terdakwa kasus korupsi e-KTP, juga mengatakan adanya pertemuan untuk membahas proyek e-KTP dengan Setya Novanto.

“Akhirnya ketemulah di Gran Melia. Tadinya saya tahunya (yang akan datang) saya, Pak Sugiharto dan Andi dan Setya Novanto, tapi waktu saya datang, Sekjen Kemendagri Bu Diah sudah ada di situ,” kata Irman.

“Pak Setya Novanto menyampaikan saya tidak bisa lama-lama karena ada acara lain. (Setnov bilang), ‘Pokoknya untuk e-KTP akan saya dukung sepenuhnya’,” jelas Irman.

Tak hanya itu, Irman juga mengatakan Setya Novanto telah menerima uang bancakan proyek e-KTP itu. “Pak Anang melapor ke Pak Sugiharto, sudah setor uang pada Andi untuk diserahkan ke Novanto dan kawan-kawan. Pak Sugiharto sudah ada laporannya, bahwa sudah dikasih uang itu ke Setya Novanto,” beber Irman.

Kesaksian Johanes Richard Tanjaya

Image result for Kesaksian Johanes Richard Tanjaya
Johanes Richard Tanjaya

Johanes Richard Tanjaya alias Richard adalah pemilik PT Java Trade Utama, perusahaan yang menggarap Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kemendagri dalam proyek e-KTP.

Saat diperiksa KPK, Richard bercerita tentang sosok berinisial SN yang mendapat fee 7 persen dari proyek e-KTP yang senilai Rp 5,9 triliun. Richard mengaku mengetahui informasi itu dari koleganya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby yang merupakan anggota tim dari PT Java Trade Utama.

Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP pada Kamis (20/4), Richard menegaskan yang dimaksud dengan SN adalah Setya Novanto. “Mau enggak mau, ya (SN itu inisial dari) Setya Novanto,” ujarnya.

Dengan status tersangka kasus korupsi e-KTP yang kini disandang Setya Novanto, bagaimana menurutmu nasib dia selanjutnya?

https://youtu.be/-h_lxtclVio

 

Sumber Berita Setya Novanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara : Kumparan.com