Siarkan Kampanye Parpol, KPI Ancam Cabut Ijin Siar 4 Stasiun TV Milik Hary Tanoe
Komisi Penyiaran Indonesia mengajak masyarakat mengawal iklan partai politik Perindo di empat stasiun TV milik Hary Tanoesoedibjo, yang diminta untuk untuk dilarang karena melakukan kampanye di luar tempat dan masanya.
KPI mencatat iklan yang disebutkan ‘secara masif’ ditayangkan dalam dua tahun terakhir tersebut melanggar pasal kepentingan publik karena digunakan untuk kampanye partai.
“Kami beri sanksi terhadap empat TV, terikait iklan Perindo, partai politik. Kami nilai melanggar kepentingan publik karena banyak pengaduan publik dan sudah sekian lama terjadi. Kenapa kami kenakan pasal kepentingan kelompok karena kita melihat ini digunakan secara terus menerus, secara masif iklan parpol ini,” kata Hardly Stefano, komisioner KPI Pusat.
“Sementara dalam konteks parpol ada waktu di mana mereka dapat kesempatan untuk kampanye… dan yang dilakukan ini di luar masa kampanye dan di luar waktu yang ditentukan lembaga pemilihan umum.”
“Menurut KPI itu untuk memilih atau bersimpati pada parpol itu. Dalam konteks itu, frekuensi publik telah dipakai untuk kepentingan kelompok karena iklan dimasukkan untuk menarik simpati atau pada ujungnya membentuk persespsi sehingga publik memilih,” tambah Hardly.
“Tiap hari dalam catatan kami durasi (iklan) berkisar lima sampai 10 kali tayang… Kami menanyakan tujuan iklan partai politik ini. Tujuan iklan adalah ingin mempengaruhi pemirsa atau khalayak, apa yang ingin dicapai?”
Iklan Perindo ‘melebihi lagu kebangsaan’
Ray Wijaya juga mengatakan pihaknya ‘mempertanyakan dasar edaran karena kami hanya memperlakukan iklan seperti iklan umumnya yang datang ke MNC’.
KPI Pusat pada bulan lalu juga mengeluarkan edaran kepada semua lembaga penyiaran untuk ‘tidak melakukan iklan politik dalam berbagai bentuk’.
Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, mengatakan sejak 2016 sampai saat ini terdapat 260 pengaduan masyarakat terkait iklan Perindo dan meminta masyarakat memperhatikan apakah empat TV ini masih menayangkan iklan parpol.
“Terkait harapan ini, agar publik sama sama mengawal, ketika melihat empat sasiun masih tayangkan iklan parpol untuk kemudian menyampaikan laporan ke KPI,” kata Hardly.
Hary Tanoe mendeklarasikan partai politik baru, Partai Persatuan Indonesia, Perindo, pada Februari 2015. Sebelumnya ia sempat bergabung dengan Nasdem dan kemudian Hanura.
Perindo termasuk koalisi parpol, selain Gerindra pimpinan Prabowo Subianto, yang mendukung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta lalu, pasangan yang telah ditetapkan sebagai pemenang.
Sejumlah pengguna media sosial banyak yang memperhatikan iklan Perindo -yang dipimpin Hary Tanoe- di stasiun TV di bawah MNC.
“Ud (sudah) melebihi lagu kebangsaan… Anak2 kecil yg serg madep d dpan tipi, sy jamin(Anak-anak kecil yang sering menghadap di depan TV, saya jamin) lebih apal dan paham mars perindo, daripada lagu kebangsaan nasional,” tulis Yuke Gunawan, pengguna Facebook.
Pengguna lain, Wahyudi Ch, menulis, “Mars perindo diulang2 brkaliiii dlm sehari lbh bnyk drpd (berkali dalam sehari lebih banyak daripada) Indonesia Raya,” dan Assegaf Abdul mengatakan, “Ya itu memang tipiny (TVnya) perindo pak, sampe kmarin ada anak sd t4ku (tempatku) suruh nyanyi lagu kebangsaan lagunya partai perindo.”
Hary Tanoe diundang dalam pelantikan Presiden AS, Donald Trump, Januari lalu.
Menjawab pertanyaan BBC Maret lalu, apakah Trump menginspirasinya menjadi calon presiden Indonesia dengan membangun partai sendiri, Hary mengatakan, “Donald Trump, saya kira dia menginspirasi semua orang. Dengan pengalaman yang minim di politik, dan pengalaman yang bahkan hampir tidak pernah di birokrasi, dia dapat menjadi presiden AS.”
“Tapi tentang ingin menjadi calon presiden, saya tidak pernah berkata seperti itu. Pertama, saya hanya ingin membangun sebuah partai politik yang dapat membantu Indonesia menjadi negara maju. Saya prihatin dengan situasi negara saya,” jelasnya dalam sebuah wawancara eksklusif dengan BBC.
“Karenanya saya membangun partai saya dengan uang saya sendiri. Saya tidak pernah meminta donasi, semuanya menggunakan uang saya sendiri, dalam jumlah yang sangat yang besar, tidak masalah. Inilah pengabdian saya ke negara,” tambah pengusaha ini.
Siaran Iklan Partai Perindo ini menurut Hardly, melanggar pasal 11 P3 KPI tahun 2012 serta pasal 11 ayat (1) SPS KPI tahun 2012. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3 & SPS maka KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Selain itu, merujuk pada pasal 36 ayat (4) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
“Untuk itu, KPI memerintahkan pada keempat stasiun televisi tersebut, untuk menghentikan siaran iklan Partai Perindo,” tegasnya.
Hardley mengingatkan, jika di kemudian hari masih ditemukan siaran iklan serupa, maka KPI akan memberikan peningkatan sanksi sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 75 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.
“Jika masih terjadi pengulangan pelanggaran, KPI telah siap dengan langkah selanjutnya termasuk memberikan rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah melewati tahapan penjatuhan sanksi yang diatur dalam P3 & SPS,” ujar Hardly.
KPI mengingatkan kembali bahwa lembaga penyiaran wajib menaati dan menjadikan P3 & SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam menayangkan isi siaran, sebagaimana yang telah dinyatakan pada proses pengajuan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) maupun pengajuan perpanjangan IPP dalam Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang lalu.
Sumber Berita Siarkan Kampanye Parpol, KPI Ancam Cabut Ijin Siar 4 Stasiun TV Milik Hary Tanoe : Bbcindonesia.com
Sumber Berita Siarkan Kampanye Parpol, KPI Ancam Cabut Ijin Siar 4 Stasiun TV Milik Hary Tanoe : Gerilyapolitik.com