Soal Angket KPK, Yusril Balas Todung Mulya Lubis Tak Jernih Berpikir

Soal Angket KPK, Yusril Balas Todung Mulya Lubis Tak Jernih Berpikir

Soal Angket KPK, Yusril Balas Todung Mulya Lubis Tak Jernih Berpikir

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut Todung Mulya Lubis kehilangan kejernihan berpikir atas penolakannya pada hak angket DPR untuk KPK. Todung sebelumnya menyebut pemikiran Yusril soal ketatanegaraan masih tradisional sehingga menganggap KPK bagian dari eksekutif dan bisa jadi sasaran hak angket.

“Todung seperti kehilangan kejernihan berpikir karena keinginannya yang menggebu-gebu untuk menolak angket DPR terhadap KPK,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/7).

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra

Soal tata negara dalam sistem demokrasi, Yusril mengaku sangat paham soal auxiliary agencies atau lembaga penunjang yang ditempatkan dalam posisi independen. Namun, menurut dia keberadaan lembaga itu pun harus sesuai dengan ranah dan rumpun penempatannya.

Dalam hal ini, KPK yang punya fungsi di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi dinilai Yusril sama dengan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung . Oleh sebab itu KPK menurutnya berada dalam ranah atau rumpun eksekutif.

Bedanya secara struktural, Kejaksaan berada di bawah Presiden sedangkan KPK tidak berada di bawah lembaga manapun.

Image result for Todung Mulya Lubis
Todung Mulya Lubis

Keberadaan lembaga-lembaga lain dalam sistem demokrasi Indonesia disebut dalam Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. Ia mencontohkan lembaga lain yang sejenis adalah Bank Indonesia yang juga independensinya diatur dalam sebuah konstitusi.

“Dewan Gubernur BI, sebagaimana komisioner KPK dipilih oleh DPR dan disahkan oleh Presiden,” katanya.

Hal yang sama pernah terjadi pada BI dalam skandal Bank Century di mana angket DPR langsung atau tidak langsung ditujukan kepada bank sentral tersebut.

“Kalau BI sebagai lembaga negara independen yang bukan sekedar auxiliary agencyseperti dikatakan Todung, bisa diangket DPR, maka atas dasar apa Todung mengatakan KPK tidak bisa diangket?” katanya.

Image result for pansus hak angket kpk
Aktivis Antikorupsi Sindir Pansus Hak Angket KPK

Karena itu Yusril mempertanyakan penolakan Todung pada angket DPR untuk KPK kali ini. Hak angket ini menurutnya adalah sebuah instrumen pengawasan DPR pada KPK sebagai salah satu mitra kerja.

Sebelumnya,  Ketua Ikatan Advokat Indonesia Todung Mulya Lubis menilai pemikiran Yusril masih tradisional soal ketatanegaraan dan demokrasi. Yusril menyebut pansus angket Dewan Perwakilan Rakyat untuk Komisi Pemberantasan Korupsi sah. Yusril menurut Todung menanggap KPK bagian dari eksekutif sebagai salah satu pilar demokrasi sehingga bisa jadi target angket DPR.

Related image
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berjabat tangan dengan Anggota Fraksi Golkar Agun Gunandjar (kiri) dan Bambang Soesatyo (tengah) sebelum rapat pemilihan Ketua Pansus Angket KPK di kompleks Parlemen

“Pembahasan tradisional mengenai ilmu ketatanegaraan memang menghasilkan orang seperti Yusril yang melihat arsitektur ketatanegaraan itu cuma eksekutif, legislatif, yudikatif,” kata Todung saat jumpa media di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Padahal, kata Todung, konsep ketatanegaraan demokrasi sudah berubah dan tidak hanya terdiri dari tiga pilar tersebut. Ada pilar lain yang juga menunjang keberlangsungan demokrasi, salah satunya adalah KPK.

“KPK itu lembaga yang disebut state auxiliary agencies (institusi negara penunjang). Dia bukan eksekutif bukan legislatif bukan Yudikatif, tapi menjalankan fungsi yudisial. Selama menjalankan yudisial ada proses hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Todung.

(Baca juga : YUSRIL: PERPPU PEMBUBARAN ORMAS HTI KEMUNDURAN BAGI DEMOKRASI)

 

Sumber Berita Soal Angket KPK, Yusril Balas Todung Mulya Lubis Tak Jernih Berpikir : Cnnindonesia.com