Soal Pembebasan Ba’asyir, Yusril: Wujud Penghormatan Jokowi pada Ulama

Soal Pembebasan Ba'asyir, Yusril: Wujud Penghormatan Jokowi pada Ulama

Soal Pembebasan Ba’asyir, Yusril: Wujud Penghormatan Jokowi pada Ulama

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir bukan semata karena permintaannya kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi memang ingin membebaskan pendiri pesantren Al-Mu’min di Ngruki, Surakarta.

Yusril yang juga berperan sebagai pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf mengatakan, ada beberapa alasan Jokowi membebaskan Ba’asyir. Selain karena alasan kemanusiaan –mengingat Ba’asyir yang sudah berusia 81 tahun dan kondisi kesehatannya sudah menurun–, Jokowi juga ingin menghormati ulama.

“Sebagai wujud penghormatan terhadap ulama. Pak Jokowi bilang ke saya, tidak mau lihat ada ulama lama-lama di dalam penjara. Kalau paling mungkin dibebaskan, ya dibebaskan saja. Apalagi ustaz Abu Bakar diadili zaman SBY bukan zaman Jokowi,” kata Yusril kepada kumparan, Jumat (18/1).

Pembebasan ini dianggap Yusril telah menepis tudingan yang melekat kepada Jokowi perihal hubungannya dengan umat Islam. Kebijakan ini diharapkan Yusril dapat meluruskan pandangan negatif sebagian umat Islam kepada Jokowi.
“Umat Islam jangan salah paham, dia (Jokowi) dikatakan kurang ini (baik) sama umat Islam. Buktinya ini (Ba’asyir) dibebasin,” ujar Yusril.+

Terpidana Abu Bakar Ba’asyir di Lapas Gunungsindur Bogor

Mengenai pembebasan Ba’asyiri yang waktunya tidak jauh dengan bebasnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Yusril enggan menanggapinya. Dia merasa, pembebasan Ba’asyir tidak ada hubungannya dengan jelang bebasnya Ahok.

“Beda kasus tidak ada hubungan satu dengan yanng lain. Masa ustaz Ba’asyir dikaitkan dengan Ahok,” sebut Yusril.
Sebagai informasi, Ahok bakal bebas murni dari penjara pada 24 Januari 2019. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu sudah menjalani hukuman dua tahun penjaranya yang dipotong remisi karena dianggap bersalah menista agama saat berpidato di Kepulauan Seribu pada 2016.

Sedangkan Ba’asyir akan dibebaskan setelah menjalani sembilan tahun dari hukuman penjara selama 15 tahun. Ba’asyir dihukum karena ikut mendanai pelatihan teroris di Bukit Jalin, Jantho, Aceh Besar.

 

 

Baca juga : Fahri Hamzah Tag Akun Jokowi, Sia-sia Sibuk Perbaiki Nama dengan Bebaskan ABB

 

 

Sumber berita Soal Pembebasan Ba’asyir, Yusril: Wujud Penghormatan Jokowi pada Ulama : kumparan