Soal Polemik Dana Parpol Anies Lempar Bola Panas ke Djarot

Soal Polemik Dana Parpol Anies Lempar Bola Panas ke Djarot

Soal Polemik Dana Parpol Anies Lempar Bola Panas ke Djarot

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait polemik kenaikan dana bantuan kepada partai politik yang dianggarkan dalam APBD DKI 2018, yang persoalan ini sempat disentil oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“Beberapa waktu ini dana bantuan parpol agak banyak dan Kemendagri sempat merespon. Maka muncul banyak berita dana parpol naik sepuluh kali lipat. Arahan yang kami berikan kepada tim Pemprov, samakan dana bantuan partai seperti sebelumnya. Kemudian mereka melaksanakan arahan itu,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (11/12/2017).

Menurutnya, polemik besarnya dana bantuan partai politik di APBD DKI 2018 ternyata bersumber dari APBD Perubahan 2017. Dimana Perda APBD-P 2017 tersebut ditandatangani oleh mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada Hari terkhir menjabat atau 13 Oktober, atau tiga hari sebelum pelantikan dirinya dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno.

Bahkan, lanjut Anies, dana bantuan partai politik itu sudah ada sejak APBD 2016 dan APBD 2017, yakni diatur sebesar Rp410 per suara. “Padahal dalam PP No 5 Tahun 2009 bantuan partai politik itu hanya Rp108 per suara,” ujarnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, Saat mulai bertugas, ia sempat memberikan arahan agar dana partai politik di APBD 2018 disamakan dengan anggaran sebelumnya. “Oleh karena itu, APBD 2018 masih sama dengan APBDP 2017,” ujarnya.

Image result for Tjahjo Kumolo.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

“Lalu mereka laksanakan arahan itu. Nah ketika mereka laksanakan itu lalu kemudian terimakasih kepada masyarakat yang melihat. Kok naik 10 kali lipat? Jadi waktu ketika saya ditanya, makanya saya mau cek dulu. Karena arahanya sama dengan yang sebelumnya,” ungkapnya.

Setelah dicek, Anies menyebutkan, ternyata kenaikan anggaran bantuan keuangan partai politik tersebut memang telah ditetapkan dalam APBD-P 2017 tanggal 2 Oktober 2017.

“Saya cek dulu, karena arahannya sama kan. Rupanya kenaikan 10 kali lipat kenaikan terjadi pada 2 Oktober 2017. Saat penetapan APBD Perubahan, saat itu angka bantuan belanja bantuan parpol. Dari angka Rp1,8 miliar meningkat menjadi Rp17,7 miliar. Perdanya keluar tanggal 13 Oktober 2017. Itu adalah hari terakhir pemerintahan sebelum kami bertugas,” terangnya.

Oleh karenanya, ditambahkan Anies, apabila Kemendagri menanyakan apa dasarnya Anies-Sandi memasukkan Rp4.000 per suara pada APBD 2018, pada dasarnya adalah menyamakan dengan APBDP 2017 yang ditandatangani Gubernur sebelumnya.

Lebih jauh mantan Rektor Universitas Paramadina ini mengaku, akan melakukan komunikasi dengan DPRD untuk melakukan perubahan agar besaran bantuan keuangan parpol sesuai dengan ketentuan Kemenkeu dan Kemendagri.

“Kami menegaskan, arahan kita samakan, ternyata dinaikkan, 10 kali lipat. Jadi kita akan melakukan review, bicara dengan DPRD untuk kembali menaati PP Nomor 5 Tahun 2009. Karena, bagaimanapun, update harus memiliki dasar hukumnya. Nah, jadi, ketika kita katakan menyamakan, rupanya ada bom waktu yang tinggal nih di ujung,” tandasnya.

 

(Baca juga: SUMARSONO GERAM ANIES-SANDI NAIKKAN BANTUAN PARPOL HINGGA 10 KALI LIPAT TAK ADA DASAR HUKUM)

 

Sumber Berita Soal Polemik Dana Parpol Anies Lempar Bola Panas ke Djarot : Netralnews.com