Surat Jemput Paksa Habib Rizieq Besok Polisi Keluarkan

Surat Jemput Paksa Habib Rizieq Besok Polisi Keluarkan

Surat Jemput Paksa Habib Rizieq Besok Polisi Keluarkan

Penyidik Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah membawa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai saksi dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi di baladacintarizieq.com pada Senin (15/5).

Penyidik akan mencari keberadaan Rizieq setelah menerbitkan surat perintah jemput paksa itu.

Dikatakan Argo, penyidik akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku sebelum membawa paksa Rizieq.

“Masih kita dalami ke mana yang bersangkutan dan dicari informasinya,” ujar Argo.

“Hari Senin (15/5) besok baru kita keluarkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, seperti dilansir Antara, Minggu (14/5).

Berdasarkan informasi, Argo mengungkapkan, Rizieq berada di Malaysia namun saat ini belum diketahui keberadaan terakhir.

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizie Diperiksa Polda Metro Jaya

(Baca juga : HABIB RIZIEQ LAGI DI MALAYSIA, SELESAIKAN KULIAH DOKTOR DI USIM)

Awalnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq pada Rabu (10/5) namun tokoh FPI itu tidak hadir memenuhi panggilan.

Polisi telah melayangkan panggilan pertama Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa (25/4).

Pengusutan kasus ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Laporan itu awalnya dari beredar screenshoot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1). Situs baladacintarizieq.com sendiri saat ini telah hilang dari internet.

 

Sumber Berita Surat Jemput Paksa Habib Rizieq Besok Polisi Keluarkan : Kumparan.com