Tak Ada Perppu, Jokowi Imbau yang Tak Setuju UU MD3 Gugat ke MK

Tak Ada Perppu, Jokowi Imbau yang Tak Setuju UU MD3 Gugat ke MK

Tak Ada Perppu, Jokowi Imbau yang Tak Setuju UU MD3 Gugat ke MK

Presiden Joko Widodo menjelaskan alasannya tidak menandatangani UU MD3 yang telah disahkan DPR melalui rapat paripurna. Menurutnya, perlu ada kajian terhadap poin-poin hasil revisi UU MD3 terutama pasal-pasal yang membuat polemik di masyarakat.

“Saya memahami keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika dicampur. Itu pendapat yang saya baca, dengar di masyarakat saya rasa kita tidak ingin penurunan demokrasi kita. Tapi sampai saat ini emang sudah sampai dan belum saya tanda tangan,” ujar Jokowi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2).

Meski demikian, ada jalan lain yang bisa diambil Jokowi bila tidak setuju dengan revisi UU MD3. Yakni dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Namun, Jokowi menyatakan tidak akan melakukan hal itu. Ia lebih menyarankan bagi yang tidak setuju terhadap UU MD3 bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak sampai sana. Yang tidak setuju silakan ke MK untuk Judicial Review (uji materi),” ucap dia.

Jokowi menyampaikan risiko yang akan terjadi dari tidak ditandatanganinya undang-undang inisiatif DPR itu bisa sah secara otomatis setelah 30 hari pasca ditetapkan di paripurna.

“Ya itu risiko yang ada di UU memang saya tanda tangan dan tidak sama saja. Ini saya tanda tangan nanti masyarakat sampaikan ini didukung penuh kalau tidak juga berjalan,” tandasnya.

 

 

Baca juga : Soal Presiden Tak Teken UU MD3, Fahri: Jokowi Mau Gagah-gagahan?

 

 

Sumber berita Tak Ada Perppu, Jokowi Imbau yang Tak Setuju UU MD3 Gugat ke MK : kumparan.com