Tak Terima Rizieq Shihab dihina, Ratih Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Tak Terima Rizieq Shihab dihina, Ratih Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Sebuah akun facebook bernama Azriel Akmal Wirata dilaporkan ke Bareskrim Polri. Penyebabnya, akun ini diduga mengunggah gambar berbau penghinaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

“Saya mendampingi Ratih melaporkan akun Facebook Azriel karena dalam akun itu mem-posting beberapa gambar dan tulisan yang berkaitan dengan ulama Habib Rizieq,” kata Pengacara Ratih, Damai Hari Lubis di, Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2017).

Menurut Hari, pihaknya menemukan lima unggahan bernada penghinaan terhadap Rizieq yang dilakukan oleh akun facebook tersebut. Satu di antaranya yang ditunjukan oleh Damai Hari yaitu foto wanita yang bagian mukanya diedit menggunakan wajah Rizieq Shihab.

“Gambar editan penyanyi badan perempuan tapi wajahnya diganti. Ini gambar ulama yang dibuat kayak gini dan ditulis akulah Arjuna yang mencari Firza. Kan ini menghina ulama,” ucap Damai.

Sementara, si pelapor yaitu Ratih mengaku unggahan di akun facebook itu merupakan bentuk penghinaan terhadap Rizieq Shihab.

Ratih (jilbab) dan Damai Hari Lubis (tengah).

Murid Rizieq Shihab

“Saya sering menghadiri dan mendengarkan tausih dari beliau (Rizieq). Saya merasa ini sangat menghina beliau (Rizieq) dan umat Islam,” kata dia yang mengaku murid dari Rizieq Shihab itu.

Laporan yang dibuat Ratih diterima Bareskrim dengan nomor LP/1241/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017.

Akun facebook Azriel diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan atau masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan atau golongan dan atau penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau dan Pasal 158 KUH.

 

 

Baca juga : Sebar Kebencian di FB PP nya Pakai Foto Bu Iriana, Hazbullah Terciduk

 

 

Sumber berita Tak Terima Rizieq Shihab dihina, Ratih Laporkan Akun Facebook ke Polisi : liputan6.com