Ternyata Inilah Penyebab Warga Ahmadiyah Sulit Dapat KTP Versi Mendagri

Ternyata Inilah Penyebab Warga Ahmadiyah Sulit Dapat KTP Versi Mendagri

Ternyata Inilah Penyebab Warga Ahmadiyah Sulit Dapat KTP Versi Mendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kuningan yang kesulitan mendapat KTP karena pengisian kolom agama. Menurut Tjahjo, JAI harus tetap mencantumkan agama Islam dalam kolom agama. Sebab, Ahmadiyah merupakan aliran, bukan agama.

“Di beberapa daerah warga, Ahmadiyah tidak mau kalau kolom agama ditulis Islam, ya tidak diberikan e-KTP. Itu sikap pemerintah di daerah juga karena agama yang sah sesuai UU tersebut,” ujar Tjahjo dalam keterangannya, Senin (24/7/2017).

Tjahjo mencontohkan, bagi agama yang sudah diakui UU wajib mengisi kolom agama di KTP sesuai kepercayaannya.

“Demikian yang agama lain seperti Katolik, Hindu, Kristen, Budha, sebagai UU yang wajib ditulis. Bagi pemeluk Ahmadiyah misalnya, kalau di kolom agama e-KTP harus ditulis agama Islam, tidak boleh ditulis kolom agama dengan Ahmadiyah. Ini ketentuan Kemendagri,” ucap Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan, di beberapa daerah terdapat penganut Ahmadiyah yang tak mau kolom agamanya ditulis Islam di KTP. Dengan demikian, Pemda setempat tak bisa memberikan KTP kepada penganut Ahmadiyah.

Sebelumnya, belasan warga Manislor, Kuningan, Jawa Barat, yang mengaku tergabung dalam JAI mengaku tak kunjung mendapat KTP. Mereka mengadu ke Ombudsman agar bisa segera mendapatkan KTP.

Warga Ahmadiyah di Desa Manislor yang sedang memperingati hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kehadiran belasan warga Manislor, Kuningan, itu diterima asisten Ombudsman Ahmad Sobirin. Warga Manislor itu didampingi sekretaris Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus. Alam berharap Ombudsman bisa mendorong penerbitan KTP tersebut.

“Sikap yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan, yang kedua kita bekerja sebaiknya ada timeline. Ini situasi mendesak darurat, sehingga menurut saya Ombudsman bisa mendorong. Ini bukan teknis, ini subtansi kita berharap dalam waktu 30 hari ini sudah diterbitkan sehingga kita tidak perlu lagi datang ke sini,” kata Alam di Kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

 

Baca juga : Warga Ahmadiyah di Manislor Kuningan Keluhkan Diskriminasi dan Sulitnya Dapat KTP

 

 

Sumber berita Ternyata Inilah Penyebab Warga Ahmadiyah Sulit Dapat KTP Versi Mendagri : detik