TKN soal Posisi Ma’ruf di Bank Syariah BNI dan Mandiri Digugat BPN: Mengada-ada

TKN soal Posisi Ma'ruf di Bank Syariah BNI dan Mandiri Digugat BPN: Mengada-ada

TKN soal Posisi Ma’ruf di Bank Syariah BNI dan Mandiri Digugat BPN: Mengada-ada

Jabatan Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah dipertanyakan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi. Hal itu tertuang dalam materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperbaiki oleh mereka sebelum diregistrasi hari ini.

Terkait hal ini, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum, Arsul Sani, meminta agar tim hukum BPN membaca secara benar penjelasan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan dikaitkan dengan pasal 227 huruf P UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika menilik pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang capres dan cawapres mengundurkan diri jika ia merupakan karyawan atau pejabat dari BUMN atau BUMD.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Arsul Sani, saat konferensi pers Tim Hukum TKN di Media Center TKN, Jakarta, Senin (10/6/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

“Berarti, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yanag dipisahkan,” kata Arsul dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6).

“Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan,” lanjutnya.

Ma’ruf Amin menjabat Dewan Syariah BNI Syariah. Foto: Dok. BNI Syariah

Sementara dalam hal ini, kata Arsul, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan BUMN seperti yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahaun 2003 tentang BUMN. Sebab pemegang saham BNI Syariah adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance, sementara saham Bank Mandiri Syariah dipegang oleh PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

“Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,” jelasnya.

Arsul menjelaskan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperi BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, bukan karyawan atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Ma’ruf Amin menjabat dewan syariah Mandiri Syariah. Foto: Dok. Mandiri Syariah

“Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait,” pungkasnya.

Sebelumnya, BNI Syariah memastikan Ma’ruf hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah sejak 2010 lalu. Hal ini dipastikan langsung oleh Corporate Secretary PT BNI Syariah, Rima Dwi Permata.

“Saat ini KH Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah. Sejak 2010 diangkat melalui RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Bank BNI Syariah,” jelas Rima saat dikonfirmasi.

Rima juga menegaskan BNI Syariah bukan termasuk ke dalam perusahaan BUMN. Sebab, komposisi kepemilikan saham BNI Syariah tak dimiliki oleh negara. Hal ini mengacu Pasal 1 Angka 1 jo Angka 2 UU No 19 tentang BUMN.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia,” jelas Risma.

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai BUMN,” imbuhnya.

 

Sumber Berita TKN soal Posisi Ma’ruf di Bank Syariah BNI dan Mandiri Digugat BPN: Mengada-ada: Kumparan.com