Uang Serangan Fajar Bowo Diduga dari Perusahaan Tommy Soeharto dan Sejumlah Perusahaan

Uang Serangan Fajar Bowo Diduga dari Perusahaan Tommy Soeharto dan Sejumlah Perusahaan

Uang Serangan Fajar Bowo Diduga dari Perusahaan Tommy Soeharto dan Sejumlah Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang dugaan suap sejumlah Rp8 miliar yang diterima anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso bukan hanya dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari sejumlah perusahaan.

“Hasil pemeriksaan sementara ini (uangnya) tidak semuanya dari PT HTK. Nanti dari mana saja masih dalam pengembangan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3).

“Ada penerimaan-penerimaan lain. Tapi sudah barang tentu belum bisa kami informasikan sekarang. Nanti besok atau lusa,” ujar Basaria menambahkan.

PT HTK merupakan anak usaha dari PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS). Sekitar 99,9 persen saham PT HTK dimiliki PT HITS. Sementara PT HITS salah satu unit bisnis Humpuss Grup, perusahaan milik putra Presiden ke-2 Soeharto, Tommy Soeharto.

Uang Bowo Diduga Bukan Hanya dari Perusahaan Tommy Soeharto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan

Basaria melanjutkan uang yang diterima Bowo selama tujuh kali sampai operasi tangkap tangan (OTT) dari PT Humpuss totalnya sekitar Rp1,3 miliar. Sementara sumber uang dari yang diterima itu masih dalam penyidikan lebih lanjut.

“Tapi yang saya pastikan tadi dari (penerima) satu sampai dilakukan tertangkap tangan tadi, kan ada tujuh (kali), dari situ jumlahnya sekitar Rp1,3 miliar,” ujarnya.

Basaria mengatakan uang sekitar Rp8 miliar yang disimpan dalam 84 kardus itu disita dari Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.

Uang tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019. Politikus Golkar itu kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019 di daerah pemilihan Jawa Tengah II.

Bowo bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti dan karyawan PT Inersia, Indung ditetapkan sebagai tersangka suap kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metrik ton. Diduga telah terjadi enam kali penerimaan di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.

Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan dalam amplop-amplop.

 

Baca juga: Serangan Fajar Tak Berhenti di Bowo, Korupsi Libatkan Politisi Selalu Berulang

 

Sumber Berita Uang Serangan Fajar Bowo Diduga dari Perusahaan Tommy Soeharto dan Sejumlah Perusahaan: Cnnindonesia.com