Ungkap 600 Ribu Butir Ekstasi, Bareskrim Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

Ungkap 600 Ribu Butir Ekstasi, Bareskrim Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

Ungkap 600 Ribu Butir Ekstasi, Bareskrim Selamatkan 1,2 Juta

JiwaBareskrim Mabes Polri berhasil menyelamatkan 1,2 juta jiwa dari pengungkapan 120 bungkus atau 600 ribu butir ekstasi dari Belanda di Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan saat malam Natal dan Tahun Baru.

“Stock opname Jakarta tipis sekali makanya mereka bisa mengadakan barang segitu banyak untuk persiapan Tahun Baru dan Natal. Artinya bisa saja harganya di atas lima ratus ribu rupiah,” kata Eko di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).

Eko menjelaskan, harga ekstasi itu akan melambung tinggi di malam perayaan Natal dan Tahun Baru, satu butir di diskotik bisa berkisar Rp600 hingga Rp800 ribu karena ini sangat langka sekali dari belanda.

seperti diketahui barang haram itu didapatkan dari tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo yang masuk jaringan Belanda – Indonesia.

Kedua pelaku ditangkap di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 Nomor 9A, RT 007 RW 016, Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi, Rabu, 8 November 2017.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan bungkus ekstasi di dalam dua kotak besar yang terbuat dari kayu.

“Dalam kotak kayu ditemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 120 bungkus, yang terdiri dari tiga warna, orange, pink dan hijau dengan berat total 243,20 kilogram atau kurang lebih 600.000 butir,” kata Eko, Kamis, 23 November 2017.

Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya. Yakni Randy Yuliansyah dan Handayana Elkar Manik.

Keduanya diciduk di Lotte Mart Grand Pramuka City, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Randy ditangkap pada pukul 17.30 WIB saat menerima satu bungkus ekstasi sebanyak 5 ribu butir.

Sementara itu, Handayana ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB, saat akan menerima 20 ribu butir ekstasi dikemas dalam empat bungkus.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang akan adanya narkotika masuk melalui jalur udara di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, tim gabungan mengawasi masuknya barang yang berasal dari Belanda tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Narkotika jenis ini dapat dipasarkan dengan harga per Butir Rp.500.000 sehingga total harganya Rp. 300.000.000.000,- ( Tiga Ratus Milyar Rupiah ) atas penangkapan jaringan ini dapat diperkirakan 1,2 Juta Jiwa yang terselamatkan.

 

 

Baca juga : Narapidana Lapas Cipinang Bisa Nikmati Wifi, Laptop, Sampai Jual Narkoba

 

 

Sumber berita Ungkap 600 Ribu Butir Ekstasi, Bareskrim Selamatkan 1,2 Juta Jiwa : beritacenter.com