Viral Video soal Tak Ada Lagi Tahlil Jika Ma’ruf Amin Kalah, Begini Respons Bawaslu

Viral Video soal Tak Ada Lagi Tahlil Jika Ma'ruf Amin Kalah, Begini Respons Bawaslu

Viral Video soal Tak Ada Lagi Tahlil Jika Ma’ruf Amin Kalah, Begini Respons Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons video di media sosial yang dituding kubu Prabowo memuat fitnah lantaran Istana Negara akan menghapus zikir di Istana dan Hari Santri ditiadakan jika calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin kalah di Pilpres 2019.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut pihaknya akan segera mengusut laporan tersebut sebagai temuan Bawaslu.

“Bawaslu akan segera menindaklanjuti,” kata Fritz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).

Bawaslu akan menindaklanjutinya sebagai temuan. Namun tak menutup kemungkinan jika ada masyarakat yang membuat laporan dengan bukti yang bisa membantu pengkajian.

Bawaslu punya waktu 14 hari kerja setelah laporan atau temuan teregistrasi untuk mengusut dugaan pelanggaran pemilu. Hal itu diatur Pasal 454 ayat (8) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sebelumnya, di Twitter tersebar video ceramah yang dihadiri calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin. Seorang pendakwah mengatakan jika Ma’ruf kalah di Pilpres 2019, maka pihak yang tak suka dengan NU akan bangkit dan menghapus budaya ahlussunnah wal jama’ah.

https://twitter.com/RajaPurwa/status/1107614325122822144

“Jangan berpikir masih ada tahlil, jangan berpikir masih ada zikir di Istana, jangan berpikir ada Hari Santri apabila sampai Kiai Ma’ruf ini kalah,” ujar seorang pendakwah dalam video yang diunggah akun Twitter @tohir2349, Senin (18/3).

Dia melanjutkan, “Jawabnya hanya satu, kalau ingin semuanya masih 17 April yang akan datang semua kita jawab untuk memenangkan Kiai Ma’ruf Amin. Itu adalah jawaban, bagaimana menyelamatkan Ahlussunnah Wal Jama’ah dan bagaimana menyelamatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.

 

Sumber Berita Viral Video soal Tak Ada Lagi Tahlil Jika Ma’ruf Amin Kalah, Begini Respons Bawaslu: Cnnindonesia.com