Walikota Risma Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dasar Penistaan Agama

Walikota Risma Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dasar Penistaan Agama

Walikota Risma Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dasar Penistaan Agama

Sekelompok pemuda yang menyebut diri Komunitas Bambu Runcing melaporkan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ke markas Polda Jatim di Surabaya, 20 November 2017.

Mereka menilai Risma melakukan penistaan agama sesuai ketentuan pasal 156 a KUHP. Alasannya, Risma membongkar masjid Assakinah di kompleks Balai Pemuda Surabaya.

Selain Risma, pihak lain yang dilaporkan adalah Ketua DPRD dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota.

Apa sebetulnya alasan mereka? Simak dalam video di bawah ini:

Saat melapor ke Polda Jatim, Wawan dari Komunitas Bambu Runcing didampingi lima pengacara, Okky FS, Ida Bagus Adis Harymbawa, Heroe Maksono, Mudji Utomo dan Abdus Salim yang tergabung dalam OS&Partners.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menuturkan, pihaknya masih mempelajari laporan itu. “Laporan baru saja diterima dan itu perlu croscek,” ungkapnya.

Perlu dicatat, masjid itu dibongkar karena akan dibangun masjid baru yang menyatu dengan gedung baru DPRD berlantai delapan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam rapat bersama anggota Komisi C DPRD pada Selasa (14/11/2017) menyatakan, pembongkaran tetap akan dilanjutkan.

“Pembangunan masjid akan mulai kita bangun besok. Kemarin sempat terhenti karena ada protes dan spanduk-spanduk yang dipasang oleh organisasi masyarakat,” kata Eri.

Ia menyebutkan, masjid ini menjadi kesatuan dengan gedung DPRD. Namun untuk pembangunan masjid ini akan didahulukan dan menjadi prioritas.

Ia memastikan bahwa Pemkot tidak meniadakan bangunan masjid Assakinah. Justru masjid akan dibangun lebih mewah dan megah.

Dengan luasan 13 meter kali 29 meter. Luasan masjid ini akan lebih luas dibandingkan dengan luas sebelumnya yaitu 13 meter kali 13 meter.

“Masjid yang baru ini tetap satu lantai tapi tingginya lima meter. Bisa menampung sebanyak 400 jamaah. Jika dulu jamaahnya hanya mampu menampung 150 jamaah saja,” katanya.

Ia meminta masyarakat untuk tidak berprasangka buruk. Pembongkaran masjid itu memang untuk membangun gedung DPRD. Namun selama pembangunan tersebut masjid direlokasi di gedung merah putih.

“Masjidnya tetap ada di lantai paling bawah. Tidak ekslusif. Namun lahannya memang ada di gedung DPRD,” kata Eri.

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri, mengatakan lantaran pembangunan gedung DPRD Kota Surabaya, pihaknya ingin organisasi masyarakat yang memasang spanduk di masjid Assakinah yang lama untuk segera dicopot.

“Kami juga meminta agar tidak dibahas terus. Pembongkaran masjid ini bukan untuk ditiadakan. Justru dibangun lebih luas. Bergaya Timur Tengah, dan bisa menampung dua kali lipat,” katanya.

Lebih lanjut, pihaknya menyarankan untuk penambahan desain masjid Assakinah. Dewan ingin agar ada penambahan menara di bagian depan masjid.

“Dalam desainnya hanya ada satu menara di bagian depan. Saya minta agar dibuatkan dua menara di depannya,” kata pria yang akrab disapa Ipuk ini.

Selain itu anggota Komisi C Riswanto menyebutkan agar ada penambahan untuk selasar di depan yang lebih luas di depan masjid Assakinah.

“Agar dari depan Balai Pemuda sudah bisa melihat kalau ada masjid di dasar gedung,” katanya.

 

 

Baca juga : PNS Ini Berani Tertawa Saat Wali Kota Risma Marah Besar

 

 

Sumber berita Walikota Risma Dilaporkan ke Polda Jatim Atas Dasar Penistaan Agama : suryamalang.tribunnews.com