Nasional

Wiranto: Masa iya Usaha Selamatkan Kehidupan Bangsa Kita Ditolak?

Wiranto: Masa iya Usaha Selamatkan Kehidupan Bangsa Kita Ditolak?

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana menggugat Perppu 2/2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi. Menkopolhukan Wiranto mengakui bahwa ada beberapa pihak yang menolak terbitnya Perppu tentang pembubaran ormas tersebut.

“Yang nolak (Perppu) sih ada,” kata Wiranto kepada wartawan usai peringatan Hari Anti Narkotika di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).

Dia mengingatkan bahwa Perppu 2/2017 diterbitkan untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari berbagai ancaman termasuk ancaman ideologis. Sehingga mestinya terbitnya Perppu tersebut tidak ditolak.

Menko Polhukam Wiranto mengumumkan terbitnya Perppu No 2/2017 tentang Ormas

“Jangan kalau, kalau. Tapi mosok ya menyelamatkan negara (Perppu) ditolak mosok kita menyelamatkan kehidupan bangsa ke depan kita ditolak,” tegas Wiranto.

Sebelumnya kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Menurutnya, ada pasal karet dalam Perppu itu.

“Yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan ormas dilarang untuk menganut, menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila,” ucap Yusril kepada wartawan di Kantor DPP HTI, Jalan Prof. Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2017).

Bagi Yusril, pasal itu adalah pasal karet karena penafsiran bertentangan dengan Pancasila berbagai macam. Tak dijelaskan secara jelas hal seperti apa yang merupakan pelanggaran terhadap Pancasila.

Selain itu, ada pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan KUHP. Yusril memberi contoh adanya hukuman yang berbeda pada ormas yang melakukan SARA.

Karena itulah, HTI akan menggugat Perppu tersebut kepada MK. Mengajak beberapa ormas lain, mereka akan mengajukannya pada Senin (17/7).

 

Baca juga : Amien Rais Tuding Pemerintah Bubarkan HTI tapi Biarkan PKI Berkembang

 

 

Sumber berita Wiranto: Masa iya Usaha Selamatkan Kehidupan Bangsa Kita Ditolak? : detik

Mister News

Recent Posts

Momen Presiden Prabowo Sopiri Marcon di Magelang

Momen Presiden Prabowo sopiri Marcon di Magelang. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Prancing Emmanuel Marcon…

1 hari ago

6 Pejabat Emas Antam Divonis 8 Tahun Penjara

6 Pejabat emas Antam divonis 8 tahun penjara. Hakim pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memponis enam…

1 hari ago

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar

Akhirnya Jaksa Agung bacakan surat tuntutan Markus Zarof Ricar. Jaksa Agung membacakan surat tuntutan terhadap…

2 hari ago

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim

Kejagung siduk Apartemen Stafsus Menteri Nadiem Makarim Penyidikan ini dengan kasus dugaan korupsi pengadaan leptop…

3 hari ago

Pabrik Skincare di Bekasi bikin Masker Pakai Tepung Tapioka

Pabrik skincare di Bekasi bikin masker pakai tepung tapioka. Polres Bekasi telah berhasil membongkar pabrik…

4 hari ago

Kejagung Siap-Siap Menangkap Koruptor Besar

Kejagung siap-siap menangkap koruptor besar. Prabowo Subianto telah resmi mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun…

4 hari ago