1 Pengedar Narkoba Tewas Ditembak Polisi, Karena Melawan Saat Ditangkap
Polisi menembak satu orang pengedar narkoba berinisial FR di Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017), karena tersangka melakukan perlawanan.
FR tewas saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
“Pelaku mencoba melawan dan mengambil pistol miliknya, maka dilakukan tindakan tegas terukur terhadap FR dan tersangka tertembak di bagian dada dan meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2017).
Penembakan terhadap FR bermula saat Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pengedar narkoba pada 4 Maret 2017 lalu. Setelah melakukan pengembangan, polisi mendapatkan informasi jaringan pengedar narkoba Jakarta-Pontianak.
Polisi kemudian membuntuti seorang tersangka berinisial AS yang menjemput sabu ke Pontianak, Kalimantan Barat. AS membawa sabu itu ke Jakarta melalui jalur laut ke Pelabuhan Dwikora, Semarang, Jawa Tengah, dilanjutkan dengan perjalanan darat menggunakan kereta api ke Stasiun Gambir pada Kamis (16/3/2017).
“AS ditangkap dan digeledah di Stasiun Gambir, kemudian ditemukan barang bukti sabu sebanyak tiga bungkus dengan berat bruto tiga kilogram,” kata Argo.
Sabu yang dibawa dari Pontianak itu rencananya diedarkan di Jakarta, namun bisa digagalkan oleh polisi. Setelah AS ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial IS dan SP di Museum Air Tawar TMII.
IS dan SP diketahui akan menerima sabu yang dibawa AS. Saat hendak ditangkap, IS dan SP berusaha melarikan diri sehingga polisi menabrak mobil yang mereka kemudikan.
“Akibatnya IS mengalami patah kaki dan selanjutnya dibawa ke RS Kramatjati untuk perawatan,” ucap Argo.
Setelah itu, polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka lagi, yakni FR dan satu orang lainnya berinisial FA. Mereka ditangkap di depan Taman Burung TMII.
Setelah mereka ditangkap, polisi hendak kembali menyelidiki tersangka lainnya dengan mengembangkan informasi dari FR. Namun, saat dalam perjalanan, FR berusaha melawan menggunakan pistolnya dan saat itulah polisi menembaknya.
Pistol FR pun kini diamankan polisi. Dari kelima tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba sebanyak 6 kilogram sabu, 245 butir ekstasi, satu paket kecil ganja, dan satu butir happy five.
Selain itu, polisi juga mengamankan lima ponsel, satu motor, dan satu mobil yang digunakan tersangka. Kelima tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman minimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber berita 1 Pengedar Narkoba Tewas Ditembak Polisi, Karena Melawan Saat Ditangkap : kompas.com