4 Tersangka Suap Status WTP Kemendes Ditahan di Rutan

4 Tersangka Suap Status WTP Kemendes Ditahan di Rutan

4 Tersangka Suap Status WTP Kemendes Ditahan di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (26/5) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di duga kasus suap status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Image result for 4 Tersangka Suap Status WTP Kemendes
Pimpinan KPK dan BPK menggelar jumpa pers terkait kasus suap BPK terkait audit laporan Keuangan Kementerian Desa.

KPK telah menetapkan empat tersangka, dari tujuh orang yang sudah diamankan. Empat tersangka yaitu SUG (Irjen Kemendes), JBP (Eselon III Kemendes), RS (Eselon I BPK), ALS (Auditor BPK).

Terkait empat tersangka yang telah ditetapkan akan dilakukan penahanan untuk 20 hari.

Image result for 4 Tersangka Suap Status WTP Kemendes
KPK saat menunjukkan barang bukti OTT kasus suap auditor BPK

“Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei – 15 Juni 2017,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5).

Febri mengatakan tersangka SUG dan JBP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur dan ALS di Rutan Cabang KPK di Guntur.

Penahanan ini dilakukan karena menurut Febri harus sesuai dengan pasal 21 KUHP yang dibutuhkan penahanan. Tim penyidik ke depan akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, dan yang berkaitan dengan kegiatan lain yang diperlukan penyidikan.

Image result for 4 Tersangka Suap Status WTP Kemendes

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp240 juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sumber Berita 4 Tersangka Suap Status WTP Kemendes Ditahan di Rutan : Merdeka.com