5 Pengamen Ini Tega Perkosa Gadis 14 Tahun Secara Bergiliran
Polisi mengamankan para pengamen yang melakukan pemerkosaan ke gadis usia 14 tahun. Para pengamen jalanan ini mengakui menggilir warga asal Pakisaji, Malang.
“Berdasarkan penyidikan dan pengembangan, dari 6 yang diamankan, 5 orang melakukan pemerkosaan pada korban, satu orang hanya menjaga lokasi,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rizal Martomo, di Mapolres Pasuruan Kota Jalan Gajah Mada, Pasuruan, Selasa (3/10/2017).
Aksi pemerkosaan ini dilakukan dengan ancaman senjata tajam. Di bawah tekanan itu pula korban dipaksa minum-mimuman keras. Dalam keadaan teler korban diperkosa bergantian.
“Setelah melakukan pemerkosaan, para tersangka ini membawa korban ke rumah teman tersangka di Rejoso. Anggota yang menerima laporan, langsung bergerak mengamankan para tersangka,” terangnya.
Sementara para tersangka mengakui telah memperkosa korban. “Saya yang duluan, (lalu) digilir,” kata salah seorang tersangka.
Nasib tragis yang dialami korban ini bermula saat DP bersama 1 teman wanita dan 4 teman prianya yang semuanya masih di bawah umur hendak ke Situbondo dari Malang, Minggu (1/10) pukul 20.30 WIB.
Namun mereka turun di Terminal Blandongan, Pasuruan, karena kehabisan ongkos. Di lokasi mereka sebenarnya hendak mencari tumpangan untuk meneruskan perjalanan. Namun, mereka bertemu dengan 3 pengamen yakni Edi Santoso (23), Ahmad Arif (18) warga Rejoso dan Ahmad Maimun (24) warga Kota Pasuruan.
Entah setan apa yang ada di benak 3 pengamen ini sehingga tiba-tiba berniat kasar pada 5 warga Malang ini. Dengan ancaman senjata tajam, kelima korban diseret ke persawahan. Sempat mengintimidasi dengan memukuli salah satu korban, 3 pengamen ini kemudian menyeret DP menjauh dan memperkosanya bergiliran.
Puas memperkosa DP, 3 pengamen ini lalu membawanya ke Kelurahan Purutrejo. Di sana, sudah menunggu 3 teman pelaku, yakni Sudarsono (24) warga Rejoso, M Arif (19) warga Kota Pasuruan dan AP (17) warga Rejoso. Para pelaku ini kemudian membawa DP ke pepohonan pisang dan kembali diperkosa. Sementara AP, hanya mengamankan lokasi agar tak diketahui orang lain.
“Motif yang mendasari aksi para tersangka ini masih dalam penyidikan,” terang Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Arum Sari Puspita Sari Dewi.
5 Tersangka yang melakukan pemerkosaan dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI/35/2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan AP, dijerat pasal 55 dan pasal 56. AP tak terlibat dalam pengeroyokan dan pemerkosaan, namun melakukan pembiaran saat aksi pemerkosaan dilakukakan.
Inilah vidoe 5 sosok pengamen tersebut:
Sumber Berita 5 Pengamen Ini Tega Perkosa Gadis 14 Tahun Secara Bergiliran : Detik.com