Saksi Akui Pernah Serahkan USD 600 Ribu dan Rp 5 M ke Ibunya Miryam

Saksi Akui Pernah Serahkan USD 600 Ribu dan Rp 5 M ke Ibunya Miryam

Saksi Akui Pernah Serahkan USD 600 Ribu dan Rp 5 M ke Ibunya Miryam

Dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, menjadi saksi dalam sidang Miryam Haryani di kasus pemberian keterangan palsu. Sugiharto mengungkap pemberian uang Rp 5 miliar dan USD 600 ribu dari Andi Narogong.

Sugiharto, yang telah divonis 5 tahun bui, menjelaskan, sekitar 2011, ia pernah datang ke rumah Miryam atas perintah Irman. Sugiharto datang 3 kali ke rumah Miryam di Tanjung Barat Indah.

“Saudara Saksi pernah datang ke rumah terdakwa (Miryam)?” tanya hakim Emilia.

“Pernah, tiga kali,” jawab Sugiharto.

“Pertama, USD 500 ribu, yang menerima ibunya. Kedua, USD 100 ribu, yang menerima ibunya. Ketiga, Rp 5 miliar, yang menerima ibunya,” jelas Sugiharto.

Sugiharto menjelaskan ‘ibunya’ yang dimaksud adalah wanita yang berada di rumah Miryam. Miryam disebutkan telah terlebih dahulu memberi tahu uang akan diterima oleh ‘ibunya’ tersebut.

“Amanah dari dia (Miryam), (dikasih) ke ibunya. Pada saat itu ada ibunya. Saya bilang, ‘Ini uangnya untuk Ibu Miryam’,” jelas Sugiharto.

Terbukti Secara Sah Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Hakim John Halasan bergantian bertanya soal alasan pemberian tersebut. Menurut Sugiharto, ia hanya diberi tahu uang diberikan kepada Miryam untuk biaya reses anggota DPR.

“Pak Irman minta supaya dikasih. Untuk reses anggota DPR, untuk keperluan reses, gitu saja (perintahnya). Karena tanggung jawab saya mencairkan,” tutur Sugiharto.

Miryam Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Baca juga : Terbukti Secara Sah Korupsi e-KTP, 2 Terdakwa Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

 

 

Sumber berita Saksi Akui Pernah Serahkan USD 600 Ribu dan Rp 5 M ke Ibunya Miryam : detik