Godok RUU Penyadapan, Anggota DPR Bantah Karena Takut di OTT
Komisi III DPR yang membidangi hukum akan mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan. Salah satu alasan DPR mengajukan grup tersebut karena berdasarkan studi banding dengan negara lain. DPR juga membantah menyusun RUU tersebut karena takut disadap.
“Nggak ada takutnya, ini kan hasil studi alasan spesifiknya. Hasil studi yang dilakukan tim DPR yang saya ditunjuk jadi PIC, itu kan ditunjukkan di negara lain penyadapan itu tidak dibedakan atas jenis tindak pidananya,” ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Kamis (7/9/2017).
“Tetapi dibedakan berdasarkan apakah untuk pro-justicia yang hasilnya untuk alat bukti di pengadilan atau untuk non pro-justicia seperti penyadapan. Tidak ada satupun negara yang kami studi, misal kalau maling ayam harus izin pengadilan, kalau selingkuh tidak,” sambung Sekjen PPP ini.
Arsul mengatakan, nantinya setiap lembaga penegak hukum wajib izin ke pengadilan jika melakukan penyadapan, termasuk KPK. Arsul menegaskan, DPR tidak akan menghilangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang merupakan salah satu ‘senjata’ KPK untuk menjerat koruptor.
“Izinnya seperti apa, misalnya saya mau menyadap siapa, itu soal teknis. Kalau soal teknis nanti kami bahas lagi,” tuturnya.
Arsul juga mengatakan, alasan DPR mengajukan RUU Penyadapan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyadapan diatur UU. Arsul menambahkan, teknis penyadapan KPK tidak diatur secara rinci dalam UU Nomor 30/2002 tentang KPK.
“UU KPK hanya bilang bahwa KPK punya kewenangan penyadapan. Tapi prosedur tak diatur. Sedangkan tahun 2010, putusan MK menyatakan penyadapan harus diatur UU. Artinya prosedur harus diatur, paling tidak prosedur besarnya. Apa mau bilang MK tak pro-pemberantasan korupsi?” tutupnya.
Baca juga : Anggota Pansus Hak Angket: Penyadapan KPK adalah Cara Preman
Sumber berita Godok RUU Penyadapan, Anggota DPR Bantah Karena Takut di OTT : detik