Klaim Menang 62%-54,24%, Fadli Zon Tak akan Bawa Bukti Kecurangan ke MK: Sia-sia, Nggak Ada Gunanya
Waketum Gerindra Fadli Zon menjelaskan soal perubahan klaim suara capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dari 62% menjadi 54,24%. Dia mengatakan perubahan itu terjadi karena proses penghitungan suara di internal belum selesai.
“Itu kan proses ya kan. Pada saat itu kan seperti proses, jadi kemudian apa yang terdata kemudian diverifikasi dari data yang masuk menjadi sekian persen, yang ditemukan 54 persen ya oleh BPN itu,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Fadli menegaskan Prabowo ataupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) tidak pernah menyebut kemenangan 62% itu sebagai angka final. Saat ini, kata Fadli, BPN masih terus melakukan penghitungan suara berdasarkan formulir C1.
“Kan ketika itu bukan dikatakan final. Itu kan dikatakan proses yang masuk 62 persen,” jelasnya.
Penjelasan soal ini sebelumnya juga disampaikan anggota Direktorat Relawan BPN Prabowo-Sandi, Mustofa Nahrawardaya. Mustofa memberi penjelasan, data diterima lewat SMS dari para saksi.
Saat klaim kemenangan 62% di Rumah Kertanegara di hari pencoblosan pada 17 April lalu, Prabowo menyatakan data diperoleh dari 300 ribu TPS.
“Betul, betul, karena pada tanggal itu yang kita input itu bukan C1 fotokopi ya, tapi dari SMS saksi. Kita kan mau cepat, jadi kita menunggu SMS dari seluruh Indonesia, dari 810 ribu sekian TPS itu melalui SMS. Hari itu tanggal 17 April,” kata Mustofa.
Seperti diketahui, Prabowo pada awalnya mengklaim menang 62% dari pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Itu disampaikan Ketum Gerindra tersebut saat berpidato di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (17/4). Saat itu, Prabowo mengklaim menang dan melanjutkannya dengan sujud syukur.
“Saya mau kasih update bahwa berdasarkan real count kita, kita sudah berada di posisi 62%. Ini adalah hasil real count. Dalam posisi lebih dari 300 ribu TPS. Sudah diyakinkan ahli-ahli statistik bahwa ini tidak akan berubah banyak,” ujar Prabowo.
Fadli Tak akan Bawa Bukti Kecurangan ke MK: Sia-sia, Nggak Ada Gunanya
Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, menegaskan pihaknya tidak akan membawa bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku kecewa dengan MK.
“Jalur MK itu adalah jalur yang dianggap oleh teman-teman itu dianggap jalur yang sia-sia. Pengalaman dari yang lalu,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Dia berkaca dari pengalaman saat Pilpres 2014. Menurut Fadli, MK tidak memproses gugatan bukti kecurangan yang diajukan pihaknya. Saat Pilpres 2014, Prabowo Subianto berdampingan dengan Hatta Rajasa.
“Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tapi tidak ada satu boks pun yang dibuka MK,” tutur Waketum Gerindra itu.
“Jadi MK itu nggak ada gunanya dalam persoalan memberikan judgement soal pemilu karena pengalaman yang lalu,” lanjut Fadli.
Namun, Fadli tak menjawab gamblang saat ditanya rencana BPN usai KPU menetapkan hasil Pemilu 2019 pada 22 Mei mendatang. Ia mengatakan BPN akan memutuskan pada waktu yang tepat.
“Iya, kita akan melihat nanti pada waktunya. Tentu setelah kita melihat perhitungan ke depan akan ada satu keputusan,” tegasnya.
Pada Selasa (14/5), Prabowo-Sandi menggelar simposium nasional yang membahas dugaan kecurangan Pemilu 2019. Dalam acara itu, Prabowo menolak hasil penghitungan Pemilu 2019 yang curang. Namun dia mengatakan masih menaruh harapan kepada KPU.
“Kami masih menaruh harapan kepadamu (KPU). Tapi sikap saya, yang jelas saya akan menolak hasil penghitungan pemilu. Hasil penghitungan yang curang. Kami tidak bisa menerima ketidakadilan dan ketidakjujuran,” kata Prabowo dalam simposium ‘Mengungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2019’ di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5)
Baca juga: TKN Bandingkan Klaim BPN Prabowo-Sandiaga Unggul 54,24% dengan Situng KPU
Sumber Berita Klaim Menang 62%-54,24%, Fadli Zon Tak akan Bawa Bukti Kecurangan ke MK: Sia-sia, Nggak Ada Gunanya: Detik.com, Detik.com